Front Pembela Rakyat Ikut Gugat Pasal PT ke MK

Jumat, 22 Juni 2018 – 09:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo menggugat peraturan ambang batas pencalonan presiden dan wapres 20 persen sebagaimana yang diatur pada Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6). “Kami datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 tersebut, dari ambang batas 20 persen menjadi nol persen,” kata dia usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Saingi Jokowi di Pilpres, FPR Minta Bantuan FPI

Nugroho menggugat peraturan ambang batas itu karena ingin maju di Pilpres 2019. Dia mengaku akan mendeklarasikan diri di Tuban, Jawa Timur pada 6 Juli 2018 mendatang.

“Andaikan majelis hakim MK kemudian memutuskan hingga nol persen, maka dapat dipastikan sudah ada salah satu dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang siap memberikan saya tiket untuk menjadi capres. Maaf saya belum bisa menyebutkan nama partainya,tetapi saya meyakini itu,” kata Nugroho.

BACA JUGA: PKS: Peluang Jokowi Ditinggal Koalisi Terbuka Lebar

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, dirinya sudah memiliki pendamping dari jenderal bintang dua aktif di kalangan militer. Namun, Nugroho belum mau menyebutkan namanya.

Oleh karena itu, Nugroho mengharapkan MK mencermati gugatan uji materi yang diajukan. “Saya percaya hakim MK memiliki hati nurani dan memiliki akal sehat untuk memutuskan secara adil dan bijaksana,” tegas dia.

BACA JUGA: Perludem Nilai Aturan Presidential Threshold Tak Logis

Sementara itu, kuasa hukum Nugroho, Heriyanto mengaku optimistis MK akan menerima gugatan itu meski sebelumnya gugatan serupa ditolak seperti yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, kata Heryanto, kondisi perpolitikan saat ini berbeda.

Oleh karena itu, lanjut dia, meski gugatan dengan substansi yang sama ditolak, tetapi waktu bisa mengubah keputusan MK.

Dia mengingatkan, gugatan mengenai hak angket, di mana soal hak angket ada empat putusan penolakan di zaman Mahfud MD, tetapi belum lama ini gugatan hak angket tersebut dikabulkan oleh MK.

"Pada prinsipnya konstitusi bersifat hidup atau living konstitution artinya konstitusi hidup karena dinamika sosial di masyarakat. Kami harap MK dengan wajah Ketua MK baru Pak Anwar Usman memiliki dinamika pemikiran yang berbeda dalam mengambil keputusan di MK," pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Gugat Presidential Threshold Demi Kedaulatan Rakyat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler