Anies Revisi Ketentuan soal TGUPP, PDIP: Jadi Tambah Buruk

Senin, 11 Maret 2019 – 17:23 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Nomor 16 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pergub itu menghilangkan batasan jumlah TGUPP. Dengan kata lain, Anies bisa sesuka hatinya menambah anggota tim yang sering dipertanyakan kontribusinya tersebut.

Keputusan terbaru Anies itu langsung diprotes Fraksi PDIP di DPRD DKI. Ketua Fraksi Gembong Warsono mempertanyakan manfaat menambah anggota TGUPP bagi pembangunan.

BACA JUGA: Bamus Betawi Minta DPRD Tak Halangi Anies Jual Saham Bir

"Kalau menambah 100 orang pun bisa dikasih. Sebab, ini bukan hanya sekadar kemampuan keuangan daerah, tetapi bagaimana asas manfaatnya untuk proses pembangunan,” kata Gembong saat dihubungi, Senin (11/3).

BACA JUGA: Akhirnya, Gerindra Akui TGUPP Anies Tak Ada Kerjanya

BACA JUGA: Ambulans Bamusi untuk PBNU dan Ikhtiar PDIP Jaga Sinergi dengan Nahdiyin

Gembong mengatakan, segala sesuatu terkait TGUPP harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya, tim tersebut digaji menggunakan uang dari APBD.

Apabila nantinya jumlah anggota TGUPP tidak terbatas, Gembong pun semakin ragu atas kinerja dan hasil percepatan pembangunan di ibukota.

BACA JUGA: Dukung Penjualan Saham Bir, PPP Minta Anies Berpihak pada Umat Islam

"Kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan malah menghambat percepatan pembangunan DKI. Kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk, bukan tambah cepat. Terlalu banyak tanya, diskusi, akhirnya enggak dieksekusi,” ungkap Gembong.

Diketahui Pergub TGUPP ini baru disahkan pada 19 Februari 2019 kemarin untuk menggantikan Pergub 196 Tahun 2017.(dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Gubernur Anies Lepas Saham Pabrik Bir, PA 212 Ingin Bank DKI Disyariatkan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anies Baswedan   TGUPP   PDIP  

Terpopuler