JAKARTA - Mabes Polri sejak Sabtu (5/11) petang lalu telah menahan seorang warga negara (WN) Inggris bernama Henry F Park (HFP), karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pornografi terhadap sejumlah anak jalanan (Anjal) di Batam Kepulauan RiauHingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mempercepat penuntasan dugaan kasus tersebut.
Penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa sejumlah korban yang diminta bugil kemudian difoto, untuk dipamerkan di website pornografi anak yang dikelola HFP. ‘’Para korban menjelaskan bahwa mereka mengakui difoto bugil
BACA JUGA: Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Oleh tersangka mereka (anak jalanan,red) diberikan imbalan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/11).Hingga kini sekitar sembilan orang telah dimintai keterangan
‘’Mereka difoto dari tahun 2004 sampa 2011
BACA JUGA: Hari Sabarno Terus Dipojokkan di Persidangan
Sedangkan usia mereka saat ini 16 tahunSelain difoto, hasil penyelidikan polisi juga mengarah adanya pelecehan seksual oleh HFP terhadap para korbannya
BACA JUGA: Hasil Audit ââ¬Ëââ¬â¢Angpaoââ¬â¢Ã¢â¬â¢ Freeport Molor
Dugaan polisi itu diperkuat dengan sejumlah foto dan pengakuan para korban yang mengaku diminta melayani nafsu sang bule."Lalu pelaku mengunggah foto ini ke intrenetDi sana ada website yang khusus untuk foto-foto anak perempuan di bawah umurTsk (HFP) dan barang bukti sudah ada di Bareskrim,’’ tambahnya.
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap HFP di kawasan Nagoya Batam, Sabtu (5/11)Oleh penyidik kepolisian, HDP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... M Jasin Jadi Tersangka, Bakal Muncul Cicak-Buaya Jilid II
Redaktur : Tim Redaksi