jpnn.com, KAYUAGUNG - Anjani, 30, pelaku pemerkosaan istri sang tetangganya di desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumsel, akhirnya diringkus polisi setelah empat hari buron.
Pelaku yang sudah beristri tersebut dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Ratusan Massa Mendatangi Rumah Pembunuh Bripka Adhi Pradana, Lihat yang Terjadi
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga sudah diamankan.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (28/8/2020) lalu.
BACA JUGA: Sendirian di Rumah, Tiba-tiba Disatroni Bandit Bertubuh Besar, Siswi SMP Ini hanya Bisa Menangis
Lokasi kejadiannya di rumah korban, berinisial NA, 22, warga Dusun VIII Desa Sungai Menang.
Saat itu, korban sedang menemani anaknya yang masih kecil tidur.
BACA JUGA: Info dari Letjen Dodik Soal 29 Orang yang Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Tanpa disadari korban, pelaku telah masuk ke rumahnya dan langsung memeluk korban.
Saat memeluk itu pelaku mengancam akan menusuk korban jika melawan.
“Karena takut diancam, pelaku dengan leluasa melampiaskan hasratnya memerkosa korban,” jelas Kapolsek, Kamis (3/9/2020).
Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur. Keluarga korban melaporkan kasusnya setelah mengetahui identitas pelaku pada Rabu (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan telah mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dua Napi Ngaku Aparat, Kuras Harta Para Wanita, Modusnya Begini, Lihat Gayanya
Selain pelaku barang bukti yang diamankan selembar baju kaus hitam, celana dalam putih, celana pendek biru, bra merah dan satu bilah pisau untuk mengancam korban. (uni)
Redaktur & Reporter : Budi