jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji akan kami panggil. Kami undang untuk klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Lihat, Inilah Kemasan Herbal Produk Hadi Pranoto
Meski demikian, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengundang pihak pelapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan sejumlah alat bukti.
"Rencana akan kami klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," ujarnya.
BACA JUGA: Respons FPI Atas Terbentuknya KAMI
Lebih lanjut, Yusri mengatakan setelah meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi ahli, kemudian setelah itu nanti ada beberapa saksi ahli.
Setelah klarifikasi dan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: IPW Soroti Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki, Menohok Buat Polri
"Apabila terpenuhi (unsur pidana), maka pihak kepolisian akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika tidak terpenuhi maka pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut," katanya.
Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti