Ann Noor Ingin Jumpa Munarman di Tahanan, Bertemu Densus 88, Lantas...

Kamis, 29 April 2021 – 17:44 WIB
Suasana bekas markas FPI di Jalan Petamburan III yang sedang digeledah tim densus 88 usai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di kediamannya, Selasa (26/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Ann Noor Qumar, baru saja menyambangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjenguk klienya itu di tahanan setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (27/4).

Ann mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melihat kondisi eks petinggi FPI tersebut.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Ada Pesan Penting dari Habib Aboe untuk Polisi

Namun, Ann mengeklaim polisi tidak mengizinkan dirinya untuk menjenguk Munarman.

Karena itu, Ann mengaku belum tahu bagaimana kondisi Munarman di tahanan.

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

"Kami belum tahu karena sampai saat ini kami tidak diperbolehkan untuk mendampingi kepentingan hukum maupun hanya sekadar menjenguk," kata Ann kepada JPNN.com, Kamis (28/4) sore.

Ann menyebut, petugas Densus 88 jaga tahanan beralasan pimpinannya belum mengizinkan.

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

"Alasan petugas Densus yang jaga di tahanan Ditresnakoba, pimpinannya tidak mengizinkan," ujar Ann.

Padahal, lanjut dia, dirinya hanya ingin membawa pakaian ganti, kurma, dan makanan ringan.

"Hanya membawa pakaian ganti, kurma, dan makanan ringan," tutur Ann.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Modernhill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah ditangkap, dia dibawa ke Gedung Tahanan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Munarman datang dengan mata ditutup. Kain hitam dililitkan pada kedua matanya.

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler