Ansory Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Fakir Miskin

Jumat, 11 Desember 2020 – 16:30 WIB
Anggota DPR dari PKS Ansory Siregar. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terutama untuk fakir miskin per 1 Januari 2021.

Permintaan itu disampaikan Ansory saat Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pidato Ketua DPR RI dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).

BACA JUGA: Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Beber Alasannya

"Judul interupsi saya, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari," kata Ansory dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersebut.

Ansory mengingatkan pada Rapat Paripurna 16 Juli 2020 lalu, pimpinan DPR berjanji akan membicarakan kembali tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas III mandiri, atau bagi masyarakat yang fakir miskin atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP).

BACA JUGA: Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?

Namun, Ansory menyatakan hingga sekarang atau sudah lewat lima bulan pembicaraan lanjutan yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.

"Saya tidak akan bosan dan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini," ungkap legislator Fraksi PKS dari Dapil III Sumatera Utara itu.

BACA JUGA: Rizieq jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras

Selain itu, lanjut Ansory, keputusan pimpinan DPR di rapat paripurna tersebut juga dikuatkan dengan hasil rapat kerja Komisi IX DPR pekan lalu.

Dalam salah satu kesimpulannya, Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait guna mempertimbangkan akselerasi iuran bagi PBPU, dan BP atau masyarakat miskin kelas III. "Sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Ini keputusan. Tolonglah, Bapak Pimpinan," kata dia.

Ansory lantas mengingatkan bahwa Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan, "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Selain itu, dia juga menyinggung Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI 1945, yang menyatakan  "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Kemudian, Pasal 28 H Ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Berikutnya, Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945,  "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

"Dulu pernah saya bilang, menteri siapa pun dia atau apa pun dia tidak bisa melangkahi ayat ini untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," kata Ansory.

Karena itu, Ansory berharap kepada pimpinan DPR maupun Presiden Jokowi dan kementerian/lembaga terkait agar membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk fakir miskin 1 Januari 2021.

"Tolong pimpinan (DPR) berlima, wahai presiden, wahai menteri terkait, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga ini," kata Ansory.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945, sebenarnya sudah tercover dalam penerima bantuan iuran (PBI).

"Kalau data itu benar, pasti sudah ter-cover dalam PBI. PBI dianggarkan oleh negara," kata Sri Rahayu dalam rapat.

Dia menjelaskan dengan jumlah penduduk 269 juta jiwa, maka di APBN sudah dianggarkan untuk PBI sebanyak 94,6 juta.

"Artinya, 35 persen penduduk Indonesia yang di dalamnya fakir miskin, kalau data benar, pasti sudah masuk di dalamnya," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Karena itu dia menegaskan bahwa tidak mungkin fakir miskin Indonesia itu mencapai 35 persen dari jumlah penduduk. "Karena di dalam data yang ada hanya di bawah sepuluh persen," lanjutnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang disampaikan akan menjadi catatan rapat paripurna.

"Untuk ditindaklanjuti dalam rapat konsultasi, atau diturunkan ke komisi terkait untuk membahas sehingga berkenan iuran BPJS kesehatan tidak naik Januari 2020," ungkap legislator Partai Golkar itu dari meja pimpinan.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler