JAKARTA - Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR RI meminta masalah penyelesaian kasus investor Antaboga menjadi tanggung jawab pemerintahInstitusi yang bertanggung jawab langsung untuk kasus itu adalah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Dapat Kucuran Likuiditas Rp 1,7 Triliun
Anggota Tim Pengawas Century Achsanul Qosasih mengatakan, dengan beralihnya tanggungjawab penyelesaian kasus investor Antaboga tersebut manajemen Bank Mutiara diharapkan dapat fokus dalam meningkatkan kinerjanya.Menurut Qosasih, manajemen Bank Mutiara dinilai tidak berwenang menyelesaikan kasus penipuan pada produk reksadana Antaboga senilai Rp 1,4 triliun terhadap investor Antaboga yang dilakukan Robert Tantular, pemilik lama Bank Century
BACA JUGA: Produksi Batubara 200 Juta Ton
Jangan sampai kasus tersebut menjadi beban manajemen dan mengganggu kinerja Bank Mutiara,” jelasnya seusai sidang rapat dengar pendapat antara Timwas Century dengan manajemen Bank Mutiara, beberapa waktu laluQosasih mengakui, untuk selanjutnya, Timwas Century meminta manajemen Bank Mutiara membuat laporan kepada LPS dan DPR tentang progress terkini penanganan masalah investor Antaboga
BACA JUGA: Perundingan Inalum Dimulai Lagi
Selanjutnya, DPR akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan LPS dan pemerintah"Itu merupakan solusi terbaik dalam rangka mencari penyelesaian masalah sehingga ada kepastian hukum baik untuk Bank Mutiara maupun investor AntabogaJangan sampai masalah investor Antaboga ini menjadi komoditas politik pihak-pihak tertentu," tuturnyaPaling tidak, kata Qosasih, solusi itu merupakan bentuk perhatian DPR terhadap investor Antaboga, karena mereka juga menjadi korban mantan pemilik Bank Century
Qosasih menambahkan, pertumbuhan kinerja Bank Mutiara saat ini di atas rata-rata pertumbuhan bank lainnyaUntuk itu, kinerja yang sangat baik tersebut harus dapat terus ditingkatkan, sehingga pada saatnya nanti, saat akan dijual LPS, Bank Mutiara memiliki aset dan nilai jual yang tinggi.
Pada akhirnya, dana talangan yang dikucurkan pemerintah kepada bank tersebut bisa kembali secara optimal"Kinerja Bank Mutiara hingga kuartal ketiga 2010 kemarin sangat mengesankan," terang Qosasih
Tercatat, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 7,75 triliun tumbuh 30,3 persen dibanding kuartal ketiga tahun laluSelama sembilan bulan 2010, kucuran kreditnya tumbuh sebesar 16,2 persen menjadi sebesar Rp 5,65 triliunPengucuran kredit dan DPK tersebut mendongkrak aset Bank Mutiara menjadi Rp9,02 triliun naik 19,9 persen dari akhir 2009, sebesar Rp5,59 triliun.
Menanggapi rekomendasi DPR tersebut, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menyatakan, manajemen Bank Mutiara akan melaksanakan seluruh permintaan DPR untuk mempercepat recovery asset, sehingga dapat mengembalikan dana talangan yang telah disetor pemerintah ke Bank Mutiara. Terkait masalah investor Antaboga, dia menambahkan, jika tidak segera diselesaikan, akan membawa dampak kurang baik terhadap kinerja Bank Mutiara"Jika nantinya masalah Antaboga diselesaikan pemerintah dan DPR, kami akan membantu semaksimal mungkin memaparkan fakta-fakta yang ada," ucap Maryono(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulator Harus Bertindak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi