Regulator Harus Bertindak Tegas

Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:57 WIB

JAKARTA - Regulator pasar modal harus memperketat pengawasan terhadap pelaku industriPengetatan pengawasan itu penting untuk menangkal penyalagunaan dana oleh manajer investasi (MI)

BACA JUGA: Turun, Royalti Tambang Sektor Hilir

Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus menjadi wasit dengan melakukan tindakan tegas.
 
Mengacu pada UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, seluruh perusahaan efek, sekuritas, dan MI sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab dan kendali Bapepam-LK
"Jadi, tidak ada alasan Bapepam-LK mengelak dan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pelaku pasar,” ungkap Yanuar Rizky, pengamat pasar modal di Jakarta.

Yanuar menyebut kasus penyalahgunaan dana Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) sebagai bukti konkret

BACA JUGA: Royalti Tambang Sektor Hilir Dikurangi

KPD senilai Rp 333 miliar yang diinvestasikan pada proyek tol Mojokerto-Kertosono tersebut tidak boleh didiamkan
Sebab, dana KPD yang tersalurkan pada proyek itu ternyata mandek menyusul pembebasan lahan yang tidak kunjung terealisasi

BACA JUGA: Permintaan Saham IPO KS Rp 8 Triliun

”Saya rasa kalau regulator tegas hal macam itu tidak perlu terjadi,” tukasnya

Menurut Yanuar, karena KPD belum diatur, sejatinya produk itu dikategorikan sebagai produk ilegalKarena ilegal tersebut sehingga MI yang mengeluarkan produk itu harus ditindak dan ditertibkanNamun, jika produk itu sesuai dengan kebutuhan pasar, maka regulator harus mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas"Selain tidak menjadi produk remang-remang juga untuk melindungi investor,” tegas Yanuar

Bapepam, sebut Yanuar, merupakan institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap kasus NAMSebab, perusahaan MI tersebut beroperasi atas izin otoritas pasar modal“Karena itu mereka terkena fungsi pengawasan, pemantauan, dan pemeriksaan Bapepam-LK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto mengatakan, keteledoran pengelolaan dana berpengaruh negatif terhadap industri reksadana nasionalKasus NAM itu bisa menambah daftar hitam pelaku yang tidak patuh terhadap aturan main yang sudah ditetapkan regulator“Kejadian macam itu harus segera diatasi sebelum melebarKarena regulator yang berhak mengatur, membina, dan memberi hukuman,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menegaskan, pihaknya akan mencabut izin NAMAncaman pencabutan dilakukan jika perusahaan tersebut gagal menyelesaikan restrukturisasi KPD hingga 15 April 2011

Namun pencabutan izin itu bisa lebih cepat dilakukan apabila NAM tidak memiliki direksi dalam batas waktu yang sudah ditentukan“Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksiKarena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” kata Djoko kala itu(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Abaikan Fluktuasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler