jpnn.com, PONTIANAK - Anton (20) ditangkap polisi karena memerkosa Melati (bukan nama sebenarnya) di toilet perumahan di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Muhammad Husni Ramli mengatakan, pihaknya menangkap Anton pada 21 Juli 2018 lalu.
BACA JUGA: Anton Tarik Bocah ke WC, Terjadilah
Saat ini kasus itu masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak.
“Pengakuan pelaku, persetu**han itu dilakukan di WC perumahan di samping Taskia Eskafe, Jalan Ampera,” tutur Husni, Minggu (22/7).
BACA JUGA: Istri Tiba-tiba Minta Maaf, Mengaku Pernah Diperkosa Subur
Dia menambahkan, saat itu korban yang masih di bawah umur hendak mengantarkan buah rambutan untuk seseorang yang karib disapa Pak Haji.
Setelah sampai di perumahan, Melati bertemu dengan Anton yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
BACA JUGA: Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali
Melati lantas bertanya kepada Anton mengenai keberadaan Pak Haji.
“Oleh pelaku menjawab kalau Pak Haji sedang ganti baju di rumah paling depan,” terang Husni.
Pelaku, kata Husni, kemudian menarik Melati dan membawa korban ke dalam WC.
Setelah itu Anton bisa melancarkan perbuatan tidak terpujinya kepada Melati.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera menginterogasi Melati.
Setelah korban mengaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Penangkapan dibantu pihak keluarga korban yang menunggu pelaku di tempat kerjanya. Begitu sampai dari rumah kontrakannya yang tak jauh dari proyek perumahan itu, pelaku langsung ditangkap,” jelas Husni.
Saat ini Anton masih diperiksa secara mendalam di Mapolresta Pontianak.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Penebar Ancaman demi Gauli Siswi Segera Diadili
Redaktur & Reporter : Ragil