Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali

Senin, 16 Juli 2018 – 11:42 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PASER - HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Tanah Grogot itu menggunakan modus bisa mengobati orang yang mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: Pak Guru Penebar Ancaman demi Gauli Siswi Segera Diadili

Ulah HN membuat Bunga memiliki anak. Awalnya HN tidak mengakui perbuatannya.

Namun, buruh harian itu tidak bisa mengelak setelah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bayi yang dikandung Bunga merupakan anaknya.

BACA JUGA: Sontoloyo, Pria 50 Tahun Minta Damai Usai Memerkosa Siswi SD

Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian mengungkapkan, pada 2017 lalu keluarga korban meminta tolong kepada HN untuk mengobati Bunga yang saat itu mengalami gangguan jiwa.

HN bersedia mengobati Bunga. Saat itu dia menyebut Bunga diganggu makhluk halus.

BACA JUGA: Syukurlah, India Mulai Tak Ramah kepada Pemerkosa

HN mengaku mengobati Bunga dengan cara totok syaraf pada bagian tertentu di tubuh korban.

Pengobatan ala HN membuat Bunga lemas dan tertidur. Saat itulah HN melancarkan aksi tidak terpujinya.

HN ternyata ketagihan sehingga mengulangi perbuatannya.

Keluarga Bunga tidak curiga dan memercayakan penanganan korban kepada HN.

Rido menjelaskan, HN dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

“Bunga sedang tidak berdaya atau lemas. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Rido sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (15/7). (ian/cal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler