jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin alias Billy mendapat jatah Rp 10 juta usai mengantar paket berisi duit suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba.
Kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin mengatakan, pemberian Rp 10 juta itu dibagi dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta. "Rp 10 juta itu dikasih hakim JP ke klien saya," kata Rahmat di gedung KPK, Senin (6/6).
BACA JUGA: Sogok Pejabat Pertamina, Diganjar Empat Tahun Penjara
Menurut dia, Janner memberikan duit beberapa hari usai Billy menyerahkan paket dari tersangka Syafri Syafei untuk hakim Toton. "Dari S diteruskan ke hakim T," katanya.
Dari Toton, kata dia, kliennya tidak mendapat apa-apa. Hanya Janner yang memberi duit. Menurut dia, kliennya tidak pernah menanyakan tentang paket yang diantarkan tersebut. Sebab, kata Rahmat, kliennya hanyalah seorang bawahan sehingga tidak berani menanyakan perihal paket tersebut.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Beri Panitera Rp 10 Juta
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti," kata dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Benny: Komisi III Tak Punya Alasan Tolak BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Ini Ngaku Hanya Punya 1 Rekening
Redaktur : Tim Redaksi