jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Dia dinyatakan terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat masih menjadi direktur pengolahan PT Pertamina dengan uang sebesar USD 190 ribu.
"Menyatakan terdakwa M Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
BACA JUGA: Hakim Tipikor Beri Panitera Rp 10 Juta
Selain itu, majelis juga mewajibkan Syakir membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bila Syakir tak membayar dendanya maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis menyatakan Syakir bersama Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem menyuap Suroso sebesar USD 190 ribu. Tujuan suap agar Suroso menyetujui PT Soegih Interjaya menjadi pemasok bensin tetraethyl lead (TEL) untuk Pertamina pada periode Desember 2004 dan 2005.
BACA JUGA: Benny: Komisi III Tak Punya Alasan Tolak BG
Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis menghukum Syakir dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga hukuman untuk Syakir lebih ringan dari tuntutan JPU. “Terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," ujar Hakim John.(put/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Tersangka Suap Ini Ngaku Hanya Punya 1 Rekening
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Panggil Dirjen Udara Terkait Kasus Lion Air
Redaktur : Tim Redaksi