Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa

Jumat, 04 September 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA– Kejaksaan Agung bakal mencopot status jaksa yang saat ini disandang ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, bila pengadilan memutuskannya bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kendati begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah“Kita harus ke depankan praduga tak bersalah

BACA JUGA: Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung

Antasari itu terdakwa saja belum, artinya dia belum bersalah
Tapi bila nanti berkasnya sudah dilimpahkan, itu berarti statusnya sebagai ketua KPK akan diberhentikan secara tetap,” papar Hendarman kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).

Bukan itu saja, selama masa persidangan, lanjut Hendarman, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Antasari, terkait status jaksa atau PNS

BACA JUGA: Soal Soraya, Kapolri Minta Hargai Azas Praduga Tak Bersalah

“Kalau Antasari divonis bersalah dan dihukum, berarti langkah berikutnya melihat status jaksanya, PNS
Kalau memang statusnya narapidana, berarti status PNS-nya akan diberhentikan secara tetap pula,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA JUGA: KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler