Kendati begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah“Kita harus ke depankan praduga tak bersalah
BACA JUGA: Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung
Antasari itu terdakwa saja belum, artinya dia belum bersalahBukan itu saja, selama masa persidangan, lanjut Hendarman, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Antasari, terkait status jaksa atau PNS
BACA JUGA: Soal Soraya, Kapolri Minta Hargai Azas Praduga Tak Bersalah
“Kalau Antasari divonis bersalah dan dihukum, berarti langkah berikutnya melihat status jaksanya, PNSBACA JUGA: KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T
Redaktur : Tim Redaksi