Kejagung memberikan informasi kepada Menkeu bahwa terjadi kekurangan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Syamsul sebesar Rp4,758 triliun
BACA JUGA: Diputus Sebelum Lebaran
Untuk mendapatkan kekurangan duit itu, Menkeu bisa memberi kuasa khusus kepada Kejagung untuk menggugat Syamsul secara perdata."Pada 2007 Bank Indonesia mengucurkan kredit kepada BDNI sebesar Rp37,039 triliun
Menurut dia, jumlah kewajiban pemegang saham berdasarkan neraca penutupan PT BDNI tertanggal 20 Agustus 1998 adalah Rp48,285 triliun, sedangkan jumlah total aset bersih adalah Rp18,850 triliun, sehingga jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) adalah Rp47,285 triliun dikurang Rp18,85 triliun, jadi totalnya menjadi Rp28,408 triliun.
"JKPS senilai Rp28,408 triliun tersebut selanjutnya dibayarkan secara tunai sejumlah Rp1 triliun dan sisa JKPS sejumlah Rp27,408 triliun dibayar dengan menyerahkan aset saham akuisisi, sesuai ketentuan pasal 2.1, juncto pasal 2.4 a MSAA," pungkasnya.(gus/JPNN)
BACA JUGA: Tiga Polda Terima 1.191 Unit Mobil Patroli
BACA JUGA: Polri Kirim Surat Panggilan Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
Redaktur : Tim Redaksi