KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri

Jumat, 04 September 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Isu bahwa pimpinan KPK bakal diperiksa kepolisian ternyata benar adanyaHanya saja, karena surat penggilannya dinilai tak jelas, seluruh pimpinan KPK sepakat takkan memenuhi panggilan

BACA JUGA: Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T

KPK kini balik menyurati kepolisian menanyakan untuk kasus apa pemanggilan tersebut
Surat itu juga ditembuskan ke presiden dengan maksud agar tahu permasalahan ini.

"Pemanggilan itu bukan isu

BACA JUGA: Diputus Sebelum Lebaran

Kemarin (Kamis), empat pimpinan dapat panggilan, termasuk untuk direktur penyelidikan, kepala biro hukum, satu penyelidik dan satu penyidik," ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat (4/9)


Ketidakjelasannya, lanjut Johan, karena surat panggilan ditulis sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juncto Pasal 420 KUHP

BACA JUGA: Tiga Polda Terima 1.191 Unit Mobil Patroli

Yang jadi masalah utama, tambah Johan, tak disebutkan kasus penyelewengan apa atau tersangkanya siapa"Hari ini suratnya kita kirim untuk mendapat penjelasan," lanjut Johan.

Saat dalam tahanan, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar mengadukan 4 pimpinan KPK telah menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoBukti yang digunakan Antasari, hasil rekaman pengakuan Anggoro yang ditemuinya di Singapura, Oktober 2008

KPK kemudian balik melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri karena telah melanggar UU KPK karena bertemu dengan orang yang tengah disidik KPK dan adanya penerbitan pencabutan surat cekal terhadap Anggoro yang diduga palsu(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kirim Surat Panggilan Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler