BACA JUGA: Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T
KPK kini balik menyurati kepolisian menanyakan untuk kasus apa pemanggilan tersebut"Pemanggilan itu bukan isu
BACA JUGA: Diputus Sebelum Lebaran
Kemarin (Kamis), empat pimpinan dapat panggilan, termasuk untuk direktur penyelidikan, kepala biro hukum, satu penyelidik dan satu penyidik," ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat (4/9)Ketidakjelasannya, lanjut Johan, karena surat panggilan ditulis sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juncto Pasal 420 KUHP
BACA JUGA: Tiga Polda Terima 1.191 Unit Mobil Patroli
Yang jadi masalah utama, tambah Johan, tak disebutkan kasus penyelewengan apa atau tersangkanya siapa"Hari ini suratnya kita kirim untuk mendapat penjelasan," lanjut Johan.Saat dalam tahanan, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar mengadukan 4 pimpinan KPK telah menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoBukti yang digunakan Antasari, hasil rekaman pengakuan Anggoro yang ditemuinya di Singapura, Oktober 2008
KPK kemudian balik melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri karena telah melanggar UU KPK karena bertemu dengan orang yang tengah disidik KPK dan adanya penerbitan pencabutan surat cekal terhadap Anggoro yang diduga palsu(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kirim Surat Panggilan Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi