“Saya minta kepada JPU untuk membikin secepatnya sebelum penahanan 20 hari habis
BACA JUGA: Soal Soraya, Kapolri Minta Hargai Azas Praduga Tak Bersalah
Jadi ketentuannya itu 5 hari sebelum habis, nah pada tanggal 10 September nanti berarti tersisa 5 hari lagi penahanan 20 hari habisBACA JUGA: KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
Namun karena surat dakwaan harus dibikin cermat, sesuai ketentuan UU, pasal 25, kami harus betul-betul teliti dalam membuat surat dakwaan tersebut,” papar Hendarman kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).Cepat atau lambat membikin surat dakwaan, lanjut Hendarman, sangat tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T
Harapan saya tanggal 10 September, tapi kalau tidak selesai, jaksa punya kewenangan untuk memperpanjang penahanan Antasari sampai 30 hari.”Umpamanya, kata Hendarman, ancaman untuk Antasari lebih dari 9 tahun penjara, berarti penahanan bisa diperpanjang 30 hari dikali 2 (60 hari)“Nah sekarang baru tahap penahanan yang 20 hari, habisnya itu tanggal 15 September, harapan saya tanggal 10 September sudah jadiKalau tidak jadi surat dakwaan itu, akan diperpanjang, dilihat saja nanti, tanggal 10 bisa selesai atau tidak, memenuhi atau tidakSurat dakwaan itu mahkotanya, jadi harus matang betul sebelum di persidangan,” papar Hendarman.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diputus Sebelum Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi