Antasari Anggap Dakwaan JPU Kabur

Kamis, 08 Oktober 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA – Kuasa hukum Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10) dinilai tidak jelas dan kaburSalah seorang kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang menilai kliennya tidak ada hubungannya dengan eksekutor pembunuhan berencanaterhadap korban Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

“Dakwaan jaksa ini tidak jelas dan sangat-sangat kabur, untuk diminta pertanggungawaban Pak Antasari,” kata Juniver Girsang usai mengdampingi kliennya dalam persidangan.

Menurut Juniver, jaksa tidak mampu menjelaskan kaitan antara eksekutor pembunuhan dilapangan  dengan terdakwa

BACA JUGA: CPNS Daerah Pemekaran Bisa dari SMK

Antasari tidak mengenal Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, begitu juga sebaliknya.

Yang dikenal terdakwa, kata Juniver hanya Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono.  “Terlalu jauh
Pak Antasari tidak kenal  Edo dan kita liat tadi jaksa tidak bisa menjelaskan, makna membujuk itu apa, ini yang harus kongkrit dijelaskan bahwa pembujukan itu ada sesuatu yang dilakukan, ternyata Antasari tidak ada kaitannya,” katanya.

Karena tidak dimengerti dakwaannya, Antasari dalam persidangan menyatakan akan mengajukan eksepsi

BACA JUGA: Polisi Dinilai Kesulitan Cari Motif Pembunuhan

“Awalnya kami tidak merencanakan keberatan, tetapi setelah mendengar penjelasan dari jaksa maka kami akan mengajukan eksepsi,” kata Antasari sebelum persidangan ditutup oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro.

Persidangan ditunda dan akan kembali digelar, Kamis (15/10) pekan depan
Agendanya mendengarkan eksepsi atas dakwaan jaksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP

BACA JUGA: Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno

(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapan Antasari Bikin JPU Emosi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler