“Dakwaan jaksa ini tidak jelas dan sangat-sangat kabur, untuk diminta pertanggungawaban Pak Antasari,” kata Juniver Girsang usai mengdampingi kliennya dalam persidangan.
Menurut Juniver, jaksa tidak mampu menjelaskan kaitan antara eksekutor pembunuhan dilapangan dengan terdakwa
BACA JUGA: CPNS Daerah Pemekaran Bisa dari SMK
Antasari tidak mengenal Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, begitu juga sebaliknya.Yang dikenal terdakwa, kata Juniver hanya Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono. “Terlalu jauh
Karena tidak dimengerti dakwaannya, Antasari dalam persidangan menyatakan akan mengajukan eksepsi
BACA JUGA: Polisi Dinilai Kesulitan Cari Motif Pembunuhan
“Awalnya kami tidak merencanakan keberatan, tetapi setelah mendengar penjelasan dari jaksa maka kami akan mengajukan eksepsi,” kata Antasari sebelum persidangan ditutup oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro.Persidangan ditunda dan akan kembali digelar, Kamis (15/10) pekan depan
BACA JUGA: Dua Mantan Bawahan Sudutkan Hari Sabarno
(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapan Antasari Bikin JPU Emosi
Redaktur : Tim Redaksi