Tiga saksi itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi, serta mantan sekretaris pribadi Mendagri, Suroso. Pada persidangan yang dipimpin Maryana sebagai ketua majelis hakim itu, Hari Sabarno, Oentarto dan Suroso sempat diperingatkan hakim.
Sebab saat dikonfrontir soal keberadaan radiogram tentang pengadaan damkar, ketiganya bersikukuh pada pengakuannya masing-masing
BACA JUGA: Tanggapan Antasari Bikin JPU Emosi
Menurut majelis hakim, bisa saja salah satu atau keduanya berbohong.Dalam persidangan tersebut, Oentarto kembali menegaskan bahwa radiogram yang pada diterbitkannya pada 13 September 2002 itu atas arahan Hari Sabarno selaku Mendagri
BACA JUGA: Service Antasari, Rhani Terima USD 800
Katanya, sampaikan saja ke Dirjen Otda agar membuat radiogram untuk pejabat daerah untuk bantu pak Hengky," ujar Oentarto.Awalnya, tutur Oentarto, dirinya ingin menanyakan langsung arahan itu ke Hari Sabarno
BACA JUGA: Williardi Ancam Seret Petinggi Polri
Pasalnya, Suroso mengatakan bahwa Mendagri tengah sibuk sehingga tak bisa menemui Oentarto.Hari, lanjut Oentarto, hanya menyampaikan pesan melalui Suroso agar radiogram pengadaan damkar segera dibuat.
Kesaksian Oentarto juga dikuatkan SurosoPensiunan TNI itu mengatakan, mantan atasannya memang memerintahkan hal serupa"Pak Menteri (Hari Sabarno) bilang kalau bisa buatkan saja (radiogram), jadi saya sampaikan ke Pak Oentarto saja kalau pada prinsipnya menteri setuju," kata Suroso.
Namun pengakuan Oentarto dibantah Hari Sabarno"Itu tidak benar Yang Mulia," ujar Hari Sabarno saat dikonfrontir dengan kesaksian dua mantan anak buahnya itu.
Menurut mantan wakil ketua MPR itu, dirinya tidak tahu-menahu soal penerbitan radiogram yang dikeluarkan anak buahnya pada 13 September 2002 itu“Saya melihat radiogram justru setelah diperiksa penyidik KPK,” tandasnya.
Hari justru menegaskan, dirinya jelas akan menolak jika tahu soal radiogram tersebutAlasannya, radiogram yang menurut Oentarto atas dasar perintah mentri namun justru tanpa tanda tangan Hariu selaku Mendagri.
Mendengar jawaban ketiga saksi, Ketua Hakim Maryana sempat memperingatkan tentang pengakuan mana yang benarSebab, bisa saja salah satu atau ketiganya berbohong dengan memberikan kesaksian palsu"Konsekuensinya nanti bila terbukti (memberikan kesaksian palsu) bisa ditetapkan menjadi tersangka," tandas Maryana.
Namun baik Hari, Oentarto maupun Suroso tetap bertahan pada pengakuannya masing-masingHari yang dimintai tanggapanya soal peringatan hakim mengatakan, pada akhirnya akan terbukti siapa yang menjadi saksi palsu“kita lihat saja nanti, siapa yang memberikan keterangan palsu," ujarnya usai persidangan.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangkauan Bantuan Masih Lemah
Redaktur : Tim Redaksi