BACA JUGA: Service Antasari, Rhani Terima USD 800
"Saya didakwa bersama-sama dengan Sigid dan Wiliardi dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 55 ayat 1
Menanggapi pernyataan Antasari, Cirus Sinaga selaku JPU langsung menimpali
BACA JUGA: Williardi Ancam Seret Petinggi Polri
“Kami ulangi kembali, bahwa terdakwa dimajukan dalam persidangan ini adalah secara bersama-bersama dengan saksi membujukPenegasan Cirus tak berhenti di situ
BACA JUGA: Jangkauan Bantuan Masih Lemah
Cirus justru menuding Antasari berkilah“Kenapa tidak paham, saya pikir saudara Antasari bekas jaksa, bekas Ketua KPK dan seorang magister hukum yang sudah biasa bersidang, ini suatu kepura-puraan di persidangan,” lanjut Cirus dalam penjelasan lisannya.Melihat situasi itu, Hakim Ketua Herri Swantoro menenangkan suasana sidang“Stop..stop,” kata Herri yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel sambil mengetuk palu sidangnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menilai sikap jaksa tidak etis dan emosional“Pernyataan jaksa tadi dengan tidak etis dan emosional dalam persidangan ini, dan pak Antasari kan meminta konfirmasi ketidakpahaman beliau dengan dakwaanMenyebut mantan jaksa itu tidak etis,” kata Juniver Girsang usai sidang(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Redaktur : Tim Redaksi