Tanggapan Antasari Bikin JPU Emosi

Kamis, 08 Oktober 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA –  Sidang perdana Ketua KPK non aktif Antasari Azhar sempat memanas setelah  dua kali meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dakwaannya yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (8/10)Pasalnya, jaksa yang menjerat Antasari dengan pasal 55 KUHAP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, dianggap membingungkan

BACA JUGA: Service Antasari, Rhani Terima USD 800



"Saya didakwa bersama-sama dengan Sigid dan Wiliardi dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 55 ayat 1
Tolong dijelaskan siapa pembujuk dan siapa yang dibujuk," ujar Antasari.

Menanggapi pernyataan Antasari, Cirus Sinaga selaku JPU langsung menimpali

BACA JUGA: Williardi Ancam Seret Petinggi Polri

“Kami ulangi kembali, bahwa terdakwa dimajukan dalam persidangan ini adalah secara bersama-bersama dengan saksi membujuk
Perbuatan tersebut saya pikir saudara terdakwa sudah dapat memahami dan setelah membaca surat dakwaan,” kata Cirus Sinaga dengan nada meninggi.

Penegasan Cirus tak berhenti di situ

BACA JUGA: Jangkauan Bantuan Masih Lemah

Cirus justru menuding Antasari berkilah“Kenapa tidak paham, saya pikir saudara Antasari bekas jaksa, bekas Ketua KPK dan seorang magister hukum yang sudah biasa bersidang, ini suatu kepura-puraan di persidangan,” lanjut Cirus dalam penjelasan lisannya.

Melihat situasi itu, Hakim Ketua Herri Swantoro menenangkan suasana sidang“Stop..stop,” kata Herri yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel sambil mengetuk palu sidangnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menilai sikap jaksa tidak etis dan emosional“Pernyataan jaksa tadi dengan tidak etis dan emosional dalam persidangan ini, dan pak Antasari kan meminta konfirmasi ketidakpahaman beliau dengan dakwaanMenyebut mantan jaksa itu tidak etis,” kata Juniver Girsang usai sidang(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa, Antasari Tak Bisa Lagi Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler