JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwaPihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu
BACA JUGA: Paradigma Baru Golkar Belum di Jalurnya
Hanya saja, hingga Kamis (23/7), rencana surat dakwaan itu belum lengkap“Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung
BACA JUGA: Gawat, Revisi PP Pertanahan Tertutup
Diharapkan bulan depan siap disidangkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7).Ritonga menjelaskan, Antasari bakal dikenai dakwaan berlapis
BACA JUGA: Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
“Jaksa tidak boleh mendakwa dengan pasal tunggal,” tambahnya.Ritonga tidak berani berkomentar jauh saat ditanya apa peran Antasari dalam kasus pembunuhan tersebut"Nanti dibuktikan saja di pengadilan," ujarnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Telepon Tanggapi Sketsa Wajah
Redaktur : Tim Redaksi