Antasari Azhar Segera Disidang

Kamis, 23 Juli 2009 – 20:10 WIB

JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwaPihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu

BACA JUGA: Paradigma Baru Golkar Belum di Jalurnya

Hanya saja, hingga Kamis (23/7), rencana surat dakwaan itu belum lengkap
Tapi ditargetkan, surat dakwaan itu bisa selesai dalam waktu dekat dan Antasari ditargetkan disidang pada Agustus 2009.

“Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung

BACA JUGA: Gawat, Revisi PP Pertanahan Tertutup

Diharapkan bulan depan siap disidangkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7).

Ritonga menjelaskan, Antasari bakal dikenai dakwaan berlapis
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

BACA JUGA: Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus

“Jaksa tidak boleh mendakwa dengan pasal tunggal,” tambahnya.

Ritonga tidak berani berkomentar jauh saat ditanya apa peran Antasari dalam kasus pembunuhan tersebut"Nanti dibuktikan saja di pengadilan," ujarnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Telepon Tanggapi Sketsa Wajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler