JAKARTA-- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai, proses revisi PP yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat tertutup
BACA JUGA: Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Revisi yang tertutup ini, menurut Iwan, menumbuhkan kekhawatiran."Arah revisi ini akan semakin menjauh dari usaha menertibkan tanah terlantar
Revisi PP tersebut telah berjalan dan posisinya sudah berada di Sekretariat Negara
BACA JUGA: 15 Telepon Tanggapi Sketsa Wajah
Berdasarkan informasi yang didapat KPA, rancangan revisi PP telah melewati proses inter-departemen dan harmonisasi di DepkumhamBACA JUGA: Mekanisme Paspor Haji Belum Jelas
Dalam identifikasi BPN ditemukan bahwa tanah yang diindikasikan terlantar berjumlah 7.3 juta hektar," ujar Iwan.Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mendesak pemerintah agar jangan terlalu terburu-buru mengesahkan revisi PP itu sebelum memaparkan arah revisi PP ini kepada publik"Pemerintah, dalam hal ini BPN harus lebih terbuka dan melibatkan rakyat dalam merivisi PP iniRevisi PP tanah terlantar harus diletakkan dalam konteks pelaksanaan pembaruan agraria yang sejati," terang Idham.
Iwan Nurdin mengutip pendapat Prof Maria SWSumardjono (Dewan Pakar KPA dari UGM) yang membenarkan proses revisi PP ini sangat tertutup dan bahkan tidak pernah ditemukan adanya naskah akademik"Sehingga tidak diketahui secara pasti arah revisi ini apakah beririsan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN)Apalagi penekanan arah revisi hanya menekankan pada sisi penertiban, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut akan diprioritaskan untuk apaIni dipertanyakan Prof Maria saat diskusi yang digelar KPA pada 22 Juli lalu," terang Iwan.
Dikatakan Iwan, seharusnya arah revisi PP ini selaras dengan program pembaruan agraria sehingga tanah terlantar menjadi objek pembaruan agrariaAda beberapa hal yang perlu disiapkan agar revisi ini selaras dengan pembaruan agraria, yakni diseleraskan dengan upaya merevisi PP 224/1961 tentang Land Reform, dan prakarsa menyusun RUU tentang pelaksanaan reform agraria(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Redaktur : Tim Redaksi