Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Kejagung Belum Terima Salinan Putusan MA

Sabtu, 20 November 2010 – 06:29 WIB

JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusiKejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan permintaan keluarga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu agar ekesusi dilakukan di Lapas Tangerang.

Namun menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, eksekusi Antasari masih terkendala belum diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: Pansel KPK Dibubarkan

"Sampai sekarang belum dieksekusi karena kita belum terima salinan putusannya," kata Hamzah di Kejagung, kemarin (19/11).

Persoalan di mana Antasari akan menjalani masa hukumannya, lanjut Hamzah, juga bergantung bunyi putusan MA
Jika putusan menunjuk satu lapas tertentu, maka jaksa tinggal melaksanakan putusan itu

BACA JUGA: Senin, Tim KPK Tiba di Papua

"Tapi kalau putusan tidak disebutkan penjara di mana, ya kita akan berkoordinasi untuk dieksekusi di mana," kata mantan JAM Pengawasan itu.

Hamzah mengaku telah memerintahkan direktur penuntutan untuk mengoordinasikan tentang salinan putusan tersebut ke MA
"Kita juga berkepentingan

BACA JUGA: Sidang Ariel akan Dijaga 600 Polisi

Perkara itu kan asasnya cepat," tutur mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ituMenurut Hamzah, pelaksanaan eksekusi yang tak kunjung dilakukan justru merugikan terpidanaSebab, seharusnya yang bersangkutan sudah bisa tenang menjalani masa pemidanaan di lapas"Jadi memang ini harus segera dieksekusi kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk dieksekusi," paparnya.

Seperti diketahui, Kejagung mendapat permohonan dari keluarga Antasari agar pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas TangerangAlasannya, untuk mempermudah jika keluarga hendak menjenguk AntasariHukuman Antasari sendiri tetap 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MAPutusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding

Begitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MAKeduanya tetap dihukum masing-masing 15 dan 12 tahun penjaraDengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht)Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kaji Sejumlah Perkara Mandeg di Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler