Antasari Bilang itu Kasus Perdata

Rabu, 03 September 2008 – 19:21 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan bahwa kontrak penjualan LNG Tangguh adalah masalah perdataKarenanya, KPK akan berhati-hati dalam menyikapi desakan agar KPK mengungkap korupsi dalam penjualan gas dari ladang Tangguh di Papua itu ke Fujian, China

BACA JUGA: Makin Keras Desakan untuk Selidiki Purnomo

"Untuk LNG Tangguh, kita tetap harus berhati-hati
Kalau sampai tahapan penyidikan, kita gak bisa berhenti (menerbitkan SP3)," ujar Antasari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Rabu (3/9).

Antasari menambahkan bahwa untuk menerbitkan perintah penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), KPK harus mengantongi bukti yang cukup

BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Dana Miranda

"Alat buktinya harus cukup
Minimal 60 persen

BACA JUGA: Awas, KPK Palsu Masih Bergentayangan

Saya tak mau separo-separo," tandasnyaMenurut Antasari, kontrak jual gas Tangguh adalah persoalan perdata, sementara KPK hanya menangani masalah pidanaKarenanya, KPK akan kesulitan masuk ke kasus penjualan gas Tangguh jika kasusnya perdata.

Lantas bagaimana dengan adanya tudigan korupsi karena kerugian negara akibat kontrak jual yang tidak sesuai harga pasar itu mencapai Rp 700 triliun? Antasari menilai hal itu belum cukup"Korupsi itu ada empat unsur, yaitu memperkaya diri sendiri, melanggar kewenangan, merugikan keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukumLihat ini secara keseluruhan, jangan dipotong-potong," kilahnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Mangkir pun Dilaporkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler