BACA JUGA: Makin Keras Desakan untuk Selidiki Purnomo
"Untuk LNG Tangguh, kita tetap harus berhati-hatiAntasari menambahkan bahwa untuk menerbitkan perintah penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), KPK harus mengantongi bukti yang cukup
BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Dana Miranda
"Alat buktinya harus cukupBACA JUGA: Awas, KPK Palsu Masih Bergentayangan
Saya tak mau separo-separo," tandasnyaMenurut Antasari, kontrak jual gas Tangguh adalah persoalan perdata, sementara KPK hanya menangani masalah pidanaKarenanya, KPK akan kesulitan masuk ke kasus penjualan gas Tangguh jika kasusnya perdata.Lantas bagaimana dengan adanya tudigan korupsi karena kerugian negara akibat kontrak jual yang tidak sesuai harga pasar itu mencapai Rp 700 triliun? Antasari menilai hal itu belum cukup"Korupsi itu ada empat unsur, yaitu memperkaya diri sendiri, melanggar kewenangan, merugikan keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukumLihat ini secara keseluruhan, jangan dipotong-potong," kilahnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Mangkir pun Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi