jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KUHAP yang diajukan Antasari Azhar ikut disambut gembira keluarga almarhum Nasruddin Zulkarnaen. Pasalnya, keputusan MK yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) itu semakin membuka peluang bagi terpidana kasus pembunuhan atas Nasruddin itu semakin terbuka.
Juru bicara keluarga Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar menyatakan bahwa putusan MK yang mengabulkan uji materi UU KUHAP sehingga permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung bisa dilakukan lebih dari sekali itu patut disyukuri. Pasalnya, putusan MK itu tak hanya berlaku bagi Antasari tetapi juga pad seluruh rakyat Indonesia yang hendak mencari keadilan dan kebenaran.
BACA JUGA: Antasari Tunggu Momentum Ajukan PK Kedua
"Alhamdulillah putusan hari ini sudah keluar. PK bisa diajukan lebih dari sekali. Saya anggap ini bukan hanya kemenangan Antasari maupun kemenangan saya. Tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan," ujar Syamsuddin yang ikut menghadiri persidangan di gedung MK, Kamis (6/3).
Syamsuddin yang juga adik kandung Nasruddin itu menambahkan, putusan MK mengenai pengajuan PK dua kali bersifat universal. Ia pun mendukung Antasari untuk segera kembali mengajukan PK.
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun Bui, Budi Mulya Siapkan Eksepsi
"Pengujian PK lebih dari sekali ini yang kami yang buka. Jadi, kami yang mendobrak pertama dengan kuasa hukum saya untuk mengajukan PK lebih dari sekali. Ini upaya yang kami lakukan. Dan kami ajak Pak Antasari untuk bisa PK," ujarnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Antasari Bisa PK Lagi, MK Dipuji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya
Redaktur : Tim Redaksi