Antasari Buka-bukaan Lewat Buku 540 Halaman

Kamis, 15 September 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, hari ini meluncurkan buku berjudul Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan KeadilanBuku setebal 540 halaman dengan 28 bab tersebut, dibuka dengan pandangan kritis Antasari tentang sistem hukum Indonesia saat ini.

Setelah menyampaikan kritikan hingga 10 bab, pada bab ke-11 Antasari kembali memaparkan pandangan dan pengalamannya sebagai Ketua KPK

BACA JUGA: Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR

Yang menarik, dalam 8 Bab tentang KPK ini, Antasari sempat menyebutkan ada 7 kasus yang tak sempat diselesaiakannya karena keburu dipidanakan dengan uduhan terlibat pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Ketujuh kasus itu adalah penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), korupsi di perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), upah pungut di Kementerian Dalam Negeri, PT Garuda Indonesia, Simpanan Pegawai Negeri (Taperum), dana restorasi tambang, dan terakhir pengadaan information technology (IT) di KPU pada Pemilu 2009 lalu.

Baru pada Bab 18 sampai 24, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung ini mempertanyakan pengananan kasusnya yang dinilai tak adil
Judul babnya pun berhubungan dengan isi permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang kini tengah diajukannya

BACA JUGA: MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara

Misalnya terkait adanya perbedaan sikap satu hakim agung dalam putusan kasasi, dokumen elektronik yang tak dipertimbangakan oleh hakim, keterangan ahli forensik yang juga tak dipertimbangkan, serta misteri baju dan darah Nasruddin.

Dua bab lain yang menyerupai nota pembelaan di persidangan adalah tentang alasan Antasari meyakini dirinya tak bersalah, serta perihal peluru dan lubang peluru dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Tiga bab lain yang disorot Antasari adalah misteri kasus Anggoro Widjojo, buron kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, penyelidikan IT KPU, dihentikannya penyidikan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto dan terakhir eksekusi Tommy Soeharto.

Peluncuran buku di aula Universitas Al Azhar Indonesia dibuka oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidhiqie

BACA JUGA: KPK Cekal Tersangka dan Saksi Kasus Kemnakertrans

Jimly menyebutkan kasus Antasari merupakan bukti nyata carut marutnya sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia"Saya berpendapat Antasari adalah korban peradilan sesatkasus ini tak sendiri tapi banyak," kata mantan anggota Watimpres ini

Kondisi ini, lanjut dia, diperparah dengan adanya sikap saling tak menghargai di antara lembaga hukum seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungRekomendasi KY agar MA memberikan sanksi pada hakim perkara Antasari justru diabaikan

Alhasil, muncul anggapan kedua lembaga ini saling bermusuhan dan saling tak mematuhi putusan masing-masing"Kalau sudah begini, bagaimana pengawasan hakim?" tanya Jimly yang memberikan tulisan pengantar dalam buku Antasari.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wayan Koster


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler