JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, hari ini meluncurkan buku berjudul Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan KeadilanBuku setebal 540 halaman dengan 28 bab tersebut, dibuka dengan pandangan kritis Antasari tentang sistem hukum Indonesia saat ini.
Setelah menyampaikan kritikan hingga 10 bab, pada bab ke-11 Antasari kembali memaparkan pandangan dan pengalamannya sebagai Ketua KPK
BACA JUGA: Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Yang menarik, dalam 8 Bab tentang KPK ini, Antasari sempat menyebutkan ada 7 kasus yang tak sempat diselesaiakannya karena keburu dipidanakan dengan uduhan terlibat pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.Ketujuh kasus itu adalah penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), korupsi di perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), upah pungut di Kementerian Dalam Negeri, PT Garuda Indonesia, Simpanan Pegawai Negeri (Taperum), dana restorasi tambang, dan terakhir pengadaan information technology (IT) di KPU pada Pemilu 2009 lalu.
Baru pada Bab 18 sampai 24, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung ini mempertanyakan pengananan kasusnya yang dinilai tak adil
BACA JUGA: MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara
Misalnya terkait adanya perbedaan sikap satu hakim agung dalam putusan kasasi, dokumen elektronik yang tak dipertimbangakan oleh hakim, keterangan ahli forensik yang juga tak dipertimbangkan, serta misteri baju dan darah Nasruddin.Dua bab lain yang menyerupai nota pembelaan di persidangan adalah tentang alasan Antasari meyakini dirinya tak bersalah, serta perihal peluru dan lubang peluru dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Peluncuran buku di aula Universitas Al Azhar Indonesia dibuka oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidhiqie
BACA JUGA: KPK Cekal Tersangka dan Saksi Kasus Kemnakertrans
Jimly menyebutkan kasus Antasari merupakan bukti nyata carut marutnya sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia"Saya berpendapat Antasari adalah korban peradilan sesatkasus ini tak sendiri tapi banyak," kata mantan anggota Watimpres iniKondisi ini, lanjut dia, diperparah dengan adanya sikap saling tak menghargai di antara lembaga hukum seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungRekomendasi KY agar MA memberikan sanksi pada hakim perkara Antasari justru diabaikan
Alhasil, muncul anggapan kedua lembaga ini saling bermusuhan dan saling tak mematuhi putusan masing-masing"Kalau sudah begini, bagaimana pengawasan hakim?" tanya Jimly yang memberikan tulisan pengantar dalam buku Antasari.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wayan Koster
Redaktur : Tim Redaksi