jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tangeran, Banten. Terpidana perkara pembunuhan atas Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akan hadir untuk menjadi saksi bersama adik almarhum, Andi Syamsudin.
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat panggilan sidang . "Antasari Azhar, Andi Syamsudin (adik mendiang Nasrudin), dan saya mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin tanggal 10 November 2014," kata Boyamin melalui pesan Blackberry Messenger yang diterima RMOL.
BACA JUGA: PGI Setuju Kolom Agama di KTP Dikosongkan
Boyamin bersama Antasari dan Andi akan menyampaikan kesaksian dengan tergugat I, yakni Rumah Sakit Mayapada dan tergugat II, Kapolda Metro Jaya. Materi persidangan terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin.
"Tujuan gugatan ini dalam rangka mencari bukti baru (novum) yang akan digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua," jelas Boyamin.
BACA JUGA: Sempat Jadi Tertawaan, Facebook Jokowi Mendadak Muncul Kritik DPR
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Andi Syamsudin mengaku tidak pernah melihat SMS berisi ancaman pembunuhan terhadap kakaknya dari telepon selular milik Antasari. Andi menyampaikan hal tersebut dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6), dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Antasari terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.(rmo/jpnn)
BACA JUGA: Polri Tak Akan Halangi Demo Penolak Kenaikan BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Videoconference, Warga Sinabung dan Aceh Curhat ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi