Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB
Foto : AP
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Nasrudin ZulkarnaenAntasari dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen

BACA JUGA: Proyek PLTU Riau Segera Ditender



Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum
Selain itu, hal memberatkan lainnya, karena korban masih memiliki anak kecil.

Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.

Vonis atas Antasari itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga menuntut mantan jaksa itu dengan hukuman mati

BACA JUGA: Marzuki: Rekomendasi Jangan Timbulkan Instabilitas

JPU menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan Antasari

Antasari Azhar sendiri masih terlihat tenang mendengar pembacaan vonis tersebutBegitu juga pihak keluarga seperti istrinya, Ida Laksmiwati dan kedua anaknya yang mengikuti dari awal persidangan pembacaan vonis tersebut(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Niaga Kembalikan Uang Shiren


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler