Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen
BACA JUGA: Proyek PLTU Riau Segera Ditender
Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum
Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.Vonis atas Antasari itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Marzuki: Rekomendasi Jangan Timbulkan Instabilitas
JPU menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan AntasariAntasari Azhar sendiri masih terlihat tenang mendengar pembacaan vonis tersebutBegitu juga pihak keluarga seperti istrinya, Ida Laksmiwati dan kedua anaknya yang mengikuti dari awal persidangan pembacaan vonis tersebut(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Niaga Kembalikan Uang Shiren
Redaktur : Tim Redaksi