Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri

Kamis, 11 Februari 2010 – 15:37 WIB
Dudhie Makmun Murod saat keluar dari gedung KPK sebelum memasuki mobil tahanan. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Para tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akhirnya seluruhnya ditahanAnggota DPR RI asal PDI-P, Dudhie Makmum Murod, menjadi tersangka terakhir yang ditahan KPK, menyusul Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu

BACA JUGA: Marzuki: Rekomendasi Jangan Timbulkan Instabilitas



Terhitung mulai Kamis (11/2) ini, pria bertubuh tinggi besar ini ditahan KPK di Rutan Cipinang
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK hari ini

BACA JUGA: Sigid Dihukum 15 Tahun



Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999
Ia dikenai sangkaan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Bank Niaga Kembalikan Uang Shiren

Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.

Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini"Saya hanya menjalankan perintahTanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim, mengatakan bahwa penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Anwar Nasution

Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang diduga menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan)Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalan Haji Tak Kunjung Beres


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler