BACA JUGA: Marzuki: Rekomendasi Jangan Timbulkan Instabilitas
Terhitung mulai Kamis (11/2) ini, pria bertubuh tinggi besar ini ditahan KPK di Rutan Cipinang
BACA JUGA: Bank Niaga Kembalikan Uang Shiren
Dudhie menjadi anggota DPR sejak 1999
BACA JUGA: Persoalan Haji Tak Kunjung Beres
Saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004, Dudhie merupakan anggota Komisi IX DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan.Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini"Saya hanya menjalankan perintahTanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim, mengatakan bahwa penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Anwar Nasution
Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang diduga menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan)Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan)(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji
Redaktur : Antoni