JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan jajaran KPK di gedung DPR, Senayan, Kamis (7/5) dipenuhi perdebatan mengenai cara agar dalam waktu kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera komplit, yakni terdiri lima orangTerlalu lama bila harus menunggu status Antasari Azhar menjadi terdakwa agar bisa otomatis diberhentikan dari jabatannya secara permanen
BACA JUGA: Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan
Langkah terobosan ditawarkan sejumlah anggota Komisi III DPR, yakni dengan melobi Antasari yang saat ini masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya."Kita secara pro aktif bisa mendekati Antasari untuk mau mengundurkan diri agar prosesnya (yakni pengisian kursi kepemimpinan KPK, red) bisa lebih cepat untuk memenuhi ketentuan pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ungkap anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saefuddin
BACA JUGA: Tolak Wacana Seleksi Ulang Ketua KPK
Politisi dari PDI Perjuangan itu mengaku sudah bertanya ke Polda Metro Jaya, bahwa penetapan tersangka menjadi terdakwa paling cepat butuh waktu satu bulan."Kalau Antasari cinta kepada KPK, saya pikir dia akan mau mengundurkan diri
BACA JUGA: Kampanye Kebaikan Alam Dimulai
Sejumlah rekannya yang lain juga mendukung ide iniWakil Ketua KPK Samad Bibir Rianto juga memberikan sinyal persetujuanBahkan, dia sempat bercerita bahwa keputusan bersama dari pimpinan KPK untuk memberhentikan sementara Antasari, juga telah melewati persetujuan Antasari.Bibit cerita, pada Jumat (1/5) pekan lalu dia bersama pimpinan KPK yang lain langsung bertandang ke kediaman Antasari, TangerangAntasari bersedia untuk dinonaktifkan sementara, sebelum keluar keputusan presidenHanya saja, hingga rapat diskor untuk kedua kalinya pukul 16.00 Wib, belum ada kesimpulan mengenai ide ini.
Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPKDengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPKMayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusanAlasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolegial yang terdiri dari lima orangBerkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemikBahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatanPendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orangKPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Kosong Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi