Pecat Antasari, Dua Nama Diusulkan

Kamis, 07 Mei 2009 – 19:17 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari AzharPemberhentian sementara itu terkait status tersangka yang menjerat Antasari atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ya, tadi Keppresnya sudah ditandatangani Presiden SBY,” kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (7/5).


Pemberhentian itu setelah presiden menerima surat resmi dari kepolisian tentang status tersangka Antasari, Rabu (6/5)

BACA JUGA: Tolak Wacana Seleksi Ulang Ketua KPK

Rencana awal penandatangan dilakukan Rabu itu, namun baru terlaksana Kamis
“Ya, itu soal teknis saja.”


Pemberhentian sementara Antasari yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku hingga statusnya berubah menjadi terdakwa

BACA JUGA: Kampanye Kebaikan Alam Dimulai

“Bila statusnya berubah jadi terdakwa, sesuai undang-undang baru di proses pemberhentian total.”


Soal pergantian, Presiden akan mengusulkan nama kepada DPR-RI, siapa yang akan dipilih mengganti Antasari sangat tergantung dengan usulan SBY dan ketok palu DPR
“Tapi itu bicaranya terlalu jauh, kita belum sampai kesana

BACA JUGA: KPK Tak Kosong Pemimpin

Sekarang ini baru pemberhentian sementara,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicurigai, DPR Buru-buru Ganti Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler