JAKARTA - Nasib seseorang bisa jungkir balikItu yang dialami Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar
BACA JUGA: Gaji Pejabat Pusat Selangit, Daerah Iri
Dua orang pejabat KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8)BACA JUGA: KPK Periksa Antasari di Tahanan
Kedua pejabat KPK ini menjalankan tugas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, terkait pertemuannya dengan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Singapura
Pada Kamis (13/8) pagi, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, tim yang diberangkatkan ke Polda Metro Jaya sudah mengantongi surat tugas
BACA JUGA: Noordin Sengaja Umpankan Boim
"Tim sudah berangkat ke Polda," imbuh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK.Tim yang dikirim dari KPK melakukan pemeriksaan sekitar satu jamNamun, sebagaimana gaya para penyidik lembaga pemberantas korupsi itu, usai melakukan pemeriksaan tidak satu pun yang mau memberikan keterangan kepada wartawanSalah satu penyidik dari Polda Metro yang ikut menyertai tim dari KPK malah membantah telah dilakukan pemeriksaan"Hanya ngantar dokumen," sergahnya.
Seperti ramai diberitakan, Antasari telah bertemu dengan Anggoro, yang merupakan tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen KehutananDalam rekaman pembicaraan keduanya, Anggoro menyebutkan telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pimpinan KPK untuk menutup kasus yang membelitnya.
Pertemuan bos KPK dengan bos Masaro itu diduga melanggar pasal 36 UU tentang KPK, dan menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPKSebelumnya, Indonesia Corruptions Watch (ICW) membeberkan 17 pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AntasariSalah satunya terkait pertemuan Antasari dengan Anggoro itu(pra/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Asia Rumuskan 7 Draft Resolusi
Redaktur : Tim Redaksi