KPK Periksa Antasari di Tahanan

Punya Bukti Pertemuan Ilegal dengan Anggoro

Kamis, 13 Agustus 2009 – 08:40 WIB

JAKARTA - Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami  pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif Antasari AzharPetugas dari pengawasan internal kemarin (12/8) mendatangi Antasari di tahanan Polda Metro Jaya.
 
"Pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin, Red)," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (12/8)

BACA JUGA: Noordin Sengaja Umpankan Boim

Petugas pengawasan dan penasihat hukum  Antasari mendatangi tahanan Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana itu. 
 
Menurut Jasin, Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan kesempatan luas kepada KPK untuk menegakkan kode etik pimpinan
"Saat pimpinan (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M

BACA JUGA: Parlemen Asia Rumuskan 7 Draft Resolusi

Hamzah) bertemu Kapolri, beliau memberikan kesempatan (pemeriksaan) itu," tuturnya

 
Sebelumnya, kata Jasin, pengawas internal telah mengumpulkan bukti soal pertemuan ilegal antara Antasari dan Direktur PT Masaro  Anggoro Widjojo

BACA JUGA: Indonesia Desak APA Susun Legislasi Lawan Terorisme

Aparat pengawasan internal juga telah mengetahui maksud pertemuan itu secara utuh"Tapi, apa isinya, kami belum bisa ungkapkan," ucapnyaYang jelas, KPK tak ingin kode etik sekadar menjadi pajangan.
 
Dari informasi yang didapat Jawa Pos,  pengawas internal tidak hanya membidik pertemuan ilegal ituPengawas juga mengejar lebih jauh apa saja yang dilakukan Antasari sebelum dan sesudah berbicara dengan AnggoroBila ditemukan fakta-fakta baru, spektrum dugaan pelanggaran kode etik Antasari bisa meluas.
 
KPK kemarin juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diatur pasal 36 UU KPKPasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsiYang terbukti melanggar diancam pidana lima tahun penjara.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan telah melaporkan Antasari ke Polda Metro JayaTapi, laporan itu ditolakPolisi beralasan, locus delicti (tempat kejadian pidana) pembicaraan ilegal antara Antasari dan Anggoro terjadi di SingapuraKarena itu, yang berwenang menerima laporan pidana itu hanya Kedubes RI di Singapura dan Mabes Polri"Hari ini (kemarin) laporan sudah kami berikanSaya berharap polisi segera menindaklanjuti," ucap Jasin. 
 
Jasin juga membantah keras rekaman pembicaraan Antasari dan Anggoro yang menyebut keterlibatan dirinya"Saya membangun KPK sejak awalSusah sekali membangun kepercayaan publikTak mungkin saya hancurkan begitu sajaSaya tentu ingin nama saya juga dicatat sejarah," paparnya.
 
Dia mengungkapkan, dalam pemilihan pimpinan KPK, track record-nya juga diuji oleh panitia seleksi"Anda juga tahu di antara pimpinan, siapa yang track record-nya banyak catatan buruk," ujarnya
 
Menurut Jasin, selama ini kode etik KPK juga mengatur jelas bahwa pimpinan dilarang keras untuk meneruskan kebiasaan buruknya di instansi lamaKPK juga menambah laporan pencemaran nama baik yang dilakukan pria berinisial ESDia diduga melanggar pasal 310/311 KUHPLaporan itu buntut pengakuan ES yang menyebut penerimaan uang dari petugas KPK"Yang itu sudah kami laporkan tadi malam," jelasnya.
 
 
Kejagung Pelajari Pelanggaran Jaksa
 
Terkait penyelidikan kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK oleh PT Masaro yang bermula dari testimoni Antasari Azhar, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengaku prosesnya masih berjalanItu disampaikan Susno setelah menghadiri pelantikan wakil Jaksa Agung di Kejagung kemarin (12/8).
 
Susno menolak menjelaskan perkembangan kasus tersebutTermasuk, soal pemeriksaan terhadap Eddy Soemarsono yang disebut penghubung Antasari dan Anggoro Widjojo"Saya belum periksa itu karena kemarin menangani masalah teroris," kata mantan Kapolda Jabar itu sambil bergegas memasuki lift.
 
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus suap itu dari penyidik Polri"Secara formal kami belum menerima SPDPTapi, garis besarnya dan gambaran sudah ada," kata Hendarman.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak berkomentar tentang keterlibatan Eddy SoemarsonoTapi, dia memerintahkan jajaran pengawasan untuk mempelajari adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa Irwan Nasution"Kalau itu terjadi, saya perintahkan pengawasan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kode etik," jelasnya,
 
Sebelumnya, terungkap bahwa pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro) dan Eddy Soemarsono berlangsung di ruang kerja jaksa Irwan NasutionNamun, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menyatakan, pertemuan itu terjadi secara kebetulan atau tanpa disengajaPertemuan itu terjadi sekitar Agustus-September 2008(git/fal/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan BPK Perlu Tatar Bawasda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler