Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati

Kamis, 21 Januari 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA - Tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ternyata menundang simpati dari kalangan politisi di DPRSejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menilai tuntutan hukuman mati dari JPU itu tidak tepat

BACA JUGA: Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan

Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak cukup meyakinkan untuk menjerat Antasari.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai bukti-bukti yang dibeber di pengadilan pada persidangan atas Antasari tidak meyakinkan
"Saya  nggak yakin pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu murni kejahatan yang dilakukan Antasari Azhar

BACA JUGA: Tips Anti-Skimming dari BI

Kalau kita lihat, belum ada bukti- bukti yang meyakinkan
Jadi  tuntutan hukuman mati bagi Antasari tidak tepat," tegas Bambang di gedung DPR RI, Kamis (21/1).

Menurutnya, belum ada fakta yang menunjukkan Antasari merekayasa pembunuhan terhadap Nasrudin yang merupakan Dirut pada sebuah BUMN bernama PT Putra Rajawali Banjaran

BACA JUGA: BRI Tunggu Laporan Nasabah

"Yang pantas dihukum mati itu para koruptor, bukan Antasari," tandas Bambang.


Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J MahesaMenurut Desmodn, dalam konteks hukum hukuman mati merupakan tuntutan maksimal yang diatur dalam KUHP"Tetapi dalam kasus tuntutan terhadap Antasari ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan karena dari fakta yang terungkap di persidangan, masih banyak yang disangsikanSehingga tuntutan itu kurang layak karena ada indikasi mau dipaksakan," ulas Desmond.

Anak buah Prabowo Subianto ini mengingatkan agar majelis hakim yang menangani kasus Antasari benar-benar menggali fakta-fakta persidanganTujuannya, agar keadilan tetap terjaga dan menghindari vonis yang salah

"Saya berharap, kasus Sengkon dan Karta (dua terpidana mati karena vonis yang salah dari hakim) tidak terulangHarus diingat bahwa hukuman mati itu kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dianulir," cetus Desmond.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, motif dan latar belakang kasus tersebut harus dicariDeding justru mempertanyakan tuntutan hukuman mati dari JPU"Adakah unsur balas dendam dari jaksa kepada AntasariMungkin tuntutan itu karena ada yang gerah dan dendam kepada Antasari karena ketika menjabat Ketua KPK, gebrakannya cukup mendebarkan dada para pejabat yang korup," ulasnya.

Deding mengakui bahwa Antasari punya jasa dalam pemberantasan korupsi"Saya nggak ngerti, apakah tuntutan itu untuk mengalihkan perhatian atau memang untuk menjegal Antasari yang jadi hero ketika memimpin KPK,’’ kata Deding Ishak.(aj/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Nasabah BNI Juga Dibobol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler