Idap Sakit Parah, Napi Bisa Dibebaskan

Kamis, 21 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Depkumham) Untung Sugiyono menyatakan bahwa seorang narapidana dimungkinkan dibebaskan jika menidap penyakit beratMeski demikian, prosedur pembebasannya tak serta merta begitu saja dilakukan, melainkan tetap melewati mekanisme seperti grasi ataupun remisi.

Menurut Untung, Depkumham tengah menggodok aturan yang bisa membebaskan napi sakit-sakitan dan jompo agar bisa dibebaskan

BACA JUGA: Tips Anti-Skimming dari BI

Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang sudah sangat padat


"Pertimbangan lain, demi kemanusian sebab kejiwaan dan kesehatan napi terus terganggu," ucap Untung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/1).

Menurutnya, salah satu contoh napi yang bisa dibebaskan karena sakit adalah mantan Bupati Kutaio Kertanegara, Syaukani Hassan Rais yang menjadi nara pidana kasus korupsi

BACA JUGA: BRI Tunggu Laporan Nasabah

"Ya, seperti Syaukani itu bisa," sebutnya.

Seperti diketahui, Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena disangka melakukan 4 perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar
Sejak sebelum ditahan, kepala daerah pertama yang dipilih secara langsung di Indonesia ini sudah sakit karena ada penjepitan urat syarafnya di punggung

BACA JUGA: Dana Nasabah BNI Juga Dibobol

Rumah Sakit Gading Pluit awalnya manjadi langganan perawatan kemudian pindah ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)Di RSPP inilah kesehatannya sempat drop hingga koma pada awal Januari 2009.

Pihak keluarga kemudian mengajukan berobat ke Mount Elzabeth Hospital Singapore, dan diizinkan Menkumham (kala itu) Andi MatalattaSetelah 67 hari dirawat di Mount E, sebutan Mount Elzabeth Hospital, Syaukani kembali dirawat di RSPPMeski membaik, namum memori dan kaki-tangan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini tak bisa berfungsi dengan normal lagi

Atas petunjuk dokter Mount E, pihak keluarga kemudian memindahkannya ke RS Cipto Mangunkusumo, sampai kiniBila ditotal, lebih dari 1,5 tahun masa hukuman Syaukani dihabiskan di rumah sakit dibanding tempat binaannya, Lapas Cipinang.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Direktur PGN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler