Menurut Untung, Depkumham tengah menggodok aturan yang bisa membebaskan napi sakit-sakitan dan jompo agar bisa dibebaskan
BACA JUGA: Tips Anti-Skimming dari BI
Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang sudah sangat padat"Pertimbangan lain, demi kemanusian sebab kejiwaan dan kesehatan napi terus terganggu," ucap Untung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurutnya, salah satu contoh napi yang bisa dibebaskan karena sakit adalah mantan Bupati Kutaio Kertanegara, Syaukani Hassan Rais yang menjadi nara pidana kasus korupsi
BACA JUGA: BRI Tunggu Laporan Nasabah
"Ya, seperti Syaukani itu bisa," sebutnya.Seperti diketahui, Syaukani ditahan KPK sejak 16 Maret 2007 karena disangka melakukan 4 perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar
BACA JUGA: Dana Nasabah BNI Juga Dibobol
Rumah Sakit Gading Pluit awalnya manjadi langganan perawatan kemudian pindah ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)Di RSPP inilah kesehatannya sempat drop hingga koma pada awal Januari 2009.Pihak keluarga kemudian mengajukan berobat ke Mount Elzabeth Hospital Singapore, dan diizinkan Menkumham (kala itu) Andi MatalattaSetelah 67 hari dirawat di Mount E, sebutan Mount Elzabeth Hospital, Syaukani kembali dirawat di RSPPMeski membaik, namum memori dan kaki-tangan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini tak bisa berfungsi dengan normal lagi
Atas petunjuk dokter Mount E, pihak keluarga kemudian memindahkannya ke RS Cipto Mangunkusumo, sampai kiniBila ditotal, lebih dari 1,5 tahun masa hukuman Syaukani dihabiskan di rumah sakit dibanding tempat binaannya, Lapas Cipinang.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Direktur PGN
Redaktur : Tim Redaksi