JAKARTA -- Meski sudah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua KPK, namun rencana Antasari Azhar kembali memimpin KPK kembali digulirkanKuasa Hukum Antasari Azhar, M Assegaf berjanji akan memperjuangkannya
BACA JUGA: Din: Rekaman Tunjukkan Kuatnya Mafia Hukum
"Kami akan memperjuangkan Antasari
Menurut M Assegaf, dikabulkannya gugatan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002 oleh Mahkamah Konstitiusi (MK) seharusnya diberlakukan juga pada kliennya
BACA JUGA: Bambang: Ada Lingkaran Pengacara, Jaksa, Polisi
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit Samad Rianto maupun Chandra M Hamzah itu memiliki putusan akhir berkekuatan hukum mengikat."Antasari kan tersandung dengan perkara ini
BACA JUGA: Menkeu Mengaku Belum Pelajari Dana MPR
Harusnya mereka (Bibit dan Chandra red) kembali dan Pak Antasari juga harus dikembalikan," kata AssegafMeski begitu M Assegaf tetap menerima peraturan pemberhentian tetap itu karena status Antasari sudah terdakwa dan tidak ada lagi kaitannya dengan KPKKetika ditanya tanggapannya soal adanya upaya pelemahan KPK, M Assegaf menilai tindakan yang diterima kliennya dan dua orang karibnya, Bibit dan Samd sebagai upaya pengkerdilan terhadap KPK."Iya kita melihat ini suatu pengkerdilan KPK, bahasa umumnya diperpolitisirKenapa sampai tiga orang ini ditetapkan tersangka, yang lebih mencolok adalah dua orang tadi (Bibit dan Chandra red.) dengan dakwaan yang begitu sumir," jelasnya.
M Assegaf juga menjelaskan bahwa sampai sejauh ini, Antasari tidak ada komentar soal penahanan Bibit dan Chandra"Tidak ada komentar apa-apa soal penahanan dua karibnya yang ditahan," tambahnyaTetapi M Assegaf tetap akan menunggu putusan akhir dari sidang gugatan Bibit dan Chandra di MK"Kita menunggu dulu putusan MK karena belum ada putusan tetap baru putusan sela yang akan dipertimbangkan lagi pada putusan akhir, dilanjutkan atau dibatalkan," pungkasnya.
Menurut Assegaf, untuk sementara belum ada putusan akhir dan putusan sela tetap diberlakukanKalaupun Bibit dan Chandra jadi terdakwa, kata dia, tidak boleh ada pemberhentian tetap(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mulai Kehilangan Legitimasi Publik
Redaktur : Tim Redaksi