Antasari Ingin Segera Disidangkan

Minggu, 21 Juni 2009 – 14:20 WIB
JAKARTA---Kubu Antasari tampaknya tak terlalu terpengaruh dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro JayaSebaliknya, mereka justru tidak sabar agar segera masuk ke persidangan

BACA JUGA: Juli, Perundingan Ambalat Dilanjutkan

Hasil rekaman KPK di handphone Rani Juliani antara 16 Januari hingga 14 Maret juga didesak untuk dibuka.  "Dibuka saja di persidangan
Itu tidak menjadi masalah bagi kami," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi kemarin

BACA JUGA: Agar Senang, Daud Dinaikkan Kursi Roda

Rekaman itu sekarang berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya

   
 Wakil Ketua KPK Chandra M

BACA JUGA: Oentarto Tunggu Nyanyian Daud

Hamzah diperiksa selama lima jam Jumat laluDia dimintai keterangan seputar surat perintah penyadapan handphone Rani yang dikeluarkannyaPenyidik mengonfrontasi keterangan Antasari dengan keterangan Chandra Hamzah
    
Usai diperiksa, Chandra tidak membantah penyadapan ituMenurut Chandra, penyadapan dilakukan agar tidak ada upaya yang menghalangi pemberantasan korupsiPenyidik juga memeriksa Direktur Data dan Informasi serta staf penyadapan
    
Menurut Maqdir, Antasari belum pernah bicara tentang aksi penyadapan oleh KPK itu"Saya tidak pernah tahu tentang ituKalau penyidik punya versi lain silahkan saja, itu versi penyidik," katanya
    
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes MIriawan mengatakan, penyadapan dilakukan atas perintah AntasariSebab, ketua KPK non aktif itu merasa diteror setelah pertemuannya dengan Rani di Hotel Gran Mahakam dipergoki Nasrudin Zulkarnaen
    
Menurut Maqdir, rekaman itu justru perlu dibuka agar jelas hubungannya dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen"Apa benar ada kaitan antara rekaman dengan pembunuhan ituPersidangan yang akan membuktikan," katanya
    
Maqdir menambahkan, jika memang tidak ada kaitan dengan pembunuhan Nasrudin, rekaman itu justru akan membebaskan Antasari"Itu berarti penyidik kekurangan buktiJika sudah terang tidak ada hubungannya, tentu tidak perlu digunakan," katanya
    
Dia tetap yakin kliennya lolos dari jeratan hukum"Semakin cepat berkas masuk ke persidangan, pihak pengacara semakin senangItu berarti pak Antasari bisa bebas lebih cepat," kata Maqdir
    
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi Laksana menjelaskan, penyidik sudah yakin Antasari bersalahApalagi, didukung hasil rekaman yang diperoleh dari KPK"Tidak lama lagi berkas masukAkan digabung dengan berkas eksekutor yang lain," katanya
    
Soal dibukanya rekaman di pengadilan, menurut Chrysnandha, itu menjadi proses yang terpisah dari penyidikan polisi"Itu sudah menjadi wewenang dan mekanisme pengadilanKita ( polisi) hanya melimpahkan berkas ke kejaksaan dan memantau proses berikutnya," katanya
    
Di bagian lain, Chandra Hamzah kemarin batal membeberkan materi pemeriksaannya oleh Polda Metro JayaRencananya, Chandra akan menghelat jumpa pers di KPK pukul 1000Tapi rencana itu diundur menjadi besok ( Senin 22/06)"Saya lupa kalau Sabtu itu libur," katanya kepada wartawan di KPK kemarin dinihari usai penangkapan Hengky Samuel Daud, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)(rdl/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bekuk Hengky Samuel Daud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler