JAKARTA - Setelah buron sejak tiga tahun lalu, akhirnya Hengky Samuel Daud yang menjadi tersangka korupsi pemadam kebakaran ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dirut PT Satal Nusantara itu ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 22.15.
Daud dibawa ke KPK dengan mobil Kijang Innova hitam bernomor B 1522 VQ dengan kawalan penyidik KPK dan empat petugas Brimob
BACA JUGA: DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng
Daud mengenakan sweater biru dengan syal di leher dan celana jeans hitam.Daud nampak lebih gemuk ketimbang tiga tahun silam
BACA JUGA: Teliti Putusan Batal, Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Badan tak lagi atletis dan wajahnya pun nampak lebih gemukWakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto mengungkapkan, Daud disergap setelah cukup lama diintai
BACA JUGA: Menhub Tanggapi Soal Baut Jembatan Suramadu
"Ditangkap di rumahnya di Pondok Indah," ujar Bibit dalam jumpa pers di KPK, Jumat (19/6) menjelang tengah malam.Bibit pun melanjutkan, sebelum penangkapan itu petugas KPK mencoba menekan bel pintu gerbang rumah Daud yang dikelilingi tembok tinggiSetelah 30 menit dibel, pintu gerbang tak juga dibuka"Akhirnya petugas kita masuk," bebernya.
Setelah berhasil masuk, petugas KPK memasuki pekarangan rumah DaudSaat pintu diketok, hanya pembantu rumah yang membukakan pintuNamun petugas KPK berhasil menjumpai Daud dan mengidentifikasinya"Akhirnya kita yakin itu tersangka yang kita cari," lanjut Bibit.
Sementara wakil ketua KPK Chandra Hamzah menambahkan, sebelum terendus bersembunyi di Pondok Indah sebenarnya KPK telah menyelidiki beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Daud termasuk di Indonesia Timur dan luar negeriNamun ternyata, Daud bersembunyi di kawasan elit Pondok Indah.
Chandra membeberkan, sebelum penangkapan KPK mendapat info bahwa sekitar pukul 17.30 sore Daud memasuki sebuah rumah di Jalan Boulevard Pondok Indah"Berdasarkan info tersebut KPK membentuk tim dan melakukan penyergapan," tutur Chandra.
Daud, menurut Chandra, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah yang dihuni keponakan, cucu dan mantu ituSelanjutnya Daud dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaanSetelah penangkapan tersebut, Daud dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.
Daud sendiri disangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 55 ayat (1) huruf b KUHP.
Sementara terkait kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan pemadam kebakaran di berbagai daerah itu masih dihitung KPK"Kerugian negaranya sedang dihitung," tukas Bibit.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Gerak Permainan Amplop Dipersempit
Redaktur : Tim Redaksi