Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos

Selasa, 09 September 2008 – 11:57 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta menyetujui RUU Pos dan RUU tentang Ombudsman menjadi Undang-undang.
Pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan RUU tentang Ombudsman oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz SyamsuddinSetelah itu, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut.

Selain mengambil keputusan terhadap dua RUU, rapat paripurna juga membahas kelanjutan hak interpelasi kenaikan harga bahan pokok, berupa penjelasan wakil pengusul menyatakan pendapat terhadap antisipasi pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Setelah rapat paripurna, komisi-komisi melanjutkan rapat-rapat dengan mitra kerja

BACA JUGA: Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit

Komisi I membahas ASEAN Charter, Komisi VI melanjutkan Panja Privatisasi BUMN dengan Deputi Meneg BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi serta Direjtur Krakatau Steel
Komisi VII Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BP Migas, Komisi VIII RDP dengan Kanwil Departemen Agama se-Indonesia wilayah barat, Komisi X RDP dengan kepala perpustakaan dan Komisi XI RDP dengan Bank Tabungan Negara (BTN)

BACA JUGA: Kejagung Harus Beberkan SP3 Sjamsul

BACA JUGA: Kader Demokrat Bingung Suara Terbanyak

(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Serahkan Condro ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler