Antasari Masih Optimis Bebas

Selasa, 13 April 2010 – 19:41 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimis akan bebas dalam putusan banding mendatang"Selain menanti putusan bebas, kami tim Antasari juga menyurati Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga," kata salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Jusuf Amir kepada JPNN di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Ari Jusuf, gugatan banding Antasari akan diputus bulan depan."Dan kami sangat yakin, pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Ari Jusuf.Untuk itu, tim kuasa hukum Antasari mengaku sudah dua kali menyurati Jaksa Agung terkait permohonan eksaminasi terhadap jaksa Cyrus.

:TERKAIT Pengacara asal Palembang itu menuding jaksa Cyrus tidak teliti dalam membuat tuntutan

BACA JUGA: Birokrasi Jadi ATM Parpol

“Pak Cyrus sebagai ketua jaksa penuntut Antasari tidak teliti
contohnya saat persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pak Cyrus mengatakan ada bukti berupa pakaian, tapi setelah diminta buktinya ternyata tidak ada

BACA JUGA: KKP Butuh Rp 50 Miliar Bebaskan Tanah Kantor Baru

Begitu pula setelah dicek di berkas ternyata juga tidak masuk
Makanya, kami mendesak Kejagung melakukan eksaminasi terhadap jaksa Cyrus,” tukas Ari. 

Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2) lalu

BACA JUGA: Penyakit Birokrasi Dorong Ekonomi Biaya Tinggi

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu divonis bersalah oleh majelis hakim dengan tuduhan ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler