Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 13 April 2010 – 17:25 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan menteri Kesehatan Achmad Sujudi dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan di Depkes tahun 2003 untuk kawasan timur IndonesiaJPU menuntut Sujudi dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain dipenjara, Sujudi juga dituntut membayar denda  sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta

BACA JUGA: Kecewa Terhadap Paskah

"Bahwa terdakwa Ahmad Sujudi, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanan Depkes dalam pengadaan alat kesehatan pada 32 RSUD di kawasan timur Indonesia pada tahun 2003," kata Koordinator JPU Catharina Mulyana Girsang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4).

:TERKAIT  Sujudi dianggap telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
JPU berpendapat, pengadaan alkes bukan termasuk dalam kondisi darurat

BACA JUGA: Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII

Dalam proyek tersebut, ditemukan kemahalan dari harga proyek senilai Rp 170 miliar
Sementara lelang dalam proyek alkes  hanya formalitas belaka

BACA JUGA: Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Menkes Disidang

Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat atas usulan PT Kimia Farma Trading selaku rekanan Depkes"Sehingga merugikan negara Rp 104,4 miliar," ujar Catharina.

JPU juga menyebut Sujudi telah menerima Rp 700 juta dari rekanan Depkes untuk perkawinan anaknya, serta pembelian alat musik di rumah dinas MenkesSelain itu, bantuan untuk 32 RSUD dari PT Kimia Farma senilai Rp 8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannyaOleh para kepala RSUD, uang bantuan sejumlah Rp 6 miliar dari Kimia Farma itu telah dikembalikan ke KPK.

Hal yang dianggap JPU memberatkan tuntutan hukuman atas Sujudi, karena selaku pejabat tinggi negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsiSementara hal-hal yang meringankan karena Sujudi belum pernah dihukum, selalu bersikap sopan di persidangan, serta sudah berusia lanjut.

Menanggapi tuntutan JPU, Sujudi akan mengajukan nota pembelaan "Saya akan menyampaikan pledoi sendiriPenasehat hukum juga akan menyusun pledoi," ujarnya.

Hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaanSidang dilanjutkan pada Selasa (20/4) pekan depanSementara ditemui usai persidangan, Sujudi menyatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp 200 juta yang sebenarnya berasal dari pernikahan anaknya pada tahun 2002Sementara kasus itu baru terjadi pada 2003"Saya tidak permasahkan berapa tahun (tuntutan JPU)Saya akan ungkap dalam pledoi," ujarnya.

Sujudi mengaku tidak sependapat dengan jaksa yang menganggap pengadaan alkes tidak dalam kondisi mendesak"Kondisinya memang benar-benar mendesakSeperti di Papua, Kaltim atau NTT.  Di Papua (penderita) HIV AIDS sangat memprihatinkan," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otonomi Daerah Dinilai Gagal


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler