Antasari Minta KPK Ungkap Rekaman Pertemuannya dengan Anggoro

Selasa, 04 Februari 2014 – 16:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya memang pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo. Pertemuan itu terjadi pada Februari 2009.

"Untuk pertemuan memang benar pada bulan Februari 2009, sedang Anggoro jadi tersangka bulan Juli 2009. Jadi waktu ketemu itu Anggoro belum tersangka juga belum buron (DPO)," kata Boyamin dalam siaran pers, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Caleg tak Memenuhi Syarat, NasDem Salahkan KPU

Namun, Boyamin menyatakan, Antasari tidak menerima sesuatu apapun dari Anggoro. Sebab, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bertemu Anggoro untuk membongkar isu suap di KPK.

Menurut Boyamin, pertemuan itu direkam dengan alat perekam. Saat ini rekaman pertemuan itu ada di KPK. Antasari pun mendorong lembaga pimpinan Abraham Samad itu segera membuka rekaman tersebut.

BACA JUGA: Keterlibatan Jhonny Allen Dipertanyakan dalam Kasus Korupsi SKK Migas

"Niat dan tujuan Pak Antasari ketemu Anggoro di Singapura guna klarifikasi informasi adanya dugaan suap dari orang perantara (makelar kasus) yang mengaku sudah menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai KPK, makanya mempersiapkan rekaman tersembunyi yang tidak diketahui Anggoro," tuturnya.

Boyamin menyatakan, Antasari siap diperiksa KPK terkait pertemuannya dengan Anggoro. "Antasari sangat mengapresiasi  tertangkapnya Anggoro dan mendorong rekaman itu dibuka. Dia sangat siap apabila dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Tolak Ketiga CHA Usulan KY

Boyamin menambahkan, kesediaan Antasari menjadi saksi merupakan bentuk kerjasamanya dengan KPK untuk menguak kasus yang melibatkan Anggoro. "Ini termasuk pembuktian Pak Antasari tidak menerima uang atau materi apapun dari Anggoro," ucapnya.

Di sisi lain, Boyamin berharap Anggoro bisa terbuka soal kasus yang menjeratnya termasuk hubungannya dengan Antasari.
"Terutama terkait pertemuan itu benar atau tidak, materi pertemuan apa saja, juga benar tidaknya pemberian kepada Antasari. Antasari berani minta Anggoro buka-bukaan karena yakin tidak menerima apapun dari Anggoro," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang mengatakan, kliennya pernah bertemu Antasari yang kala itu menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan ini terjadi di Singapura. Saat bertemu, Anggoro belum berstatus tersangka.

Namun, Tomson mengaku tidak mengetahui perihal isi pertemuan tersebut. Termasuk apakah ada pemberian suap dari Anggoro kepada Antasari. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pemilu tak Lewat Mabes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler