jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan menolak tiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY). Penolakan diputuskan setelah ketiga CHA tidak mendapatkan dukungan dalam voting yang dilakukan internal komisi hukum itu.
"Dengan kesepakatan maka dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi maka ketiga CHA itu kita tolak," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli usai voting, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Caleg tak Memenuhi Syarat, NasDem Salahkan KPU
Dalam voting itu, suara anggota dan pimpinan komisi berjumlah 48 suara. Nah, setiap CHA harus bisa mendapat suara 50 plus 1 (25 suara) untuk bisa dinyatakan diterima menjadi hakim agung. Namun kenyataannya, tidak satupun CHA yang bisa mendekati suara itu.
Dari pantauan JPNN di Komisi III, calon hakim Suhardjono yang mendapat dukungan dari 3 suara, sedangkan 44 suara menolak dan 1 abstain. Sedangkan Maria Anna Samiyati hanya meraih 3 suara, 44 tidak setuju dan 1 abstain. Sementara hakim Sunarto yang 5 anggota yang setuju, 43 tidak setuju.
BACA JUGA: Antasari Minta KPK Ungkap Rekaman Pertemuannya dengan Anggoro
Paska pemangkasan kewenangan DPR oleh Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Hakim Agung, maka DPR hanya bisa memberikan sikap setuju atau menolak. Sehingga dengan hasil voting tersebut, ketiga nama CHA itu dikembalikan DPR ke KY untuk diproses ulang. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Keterlibatan Jhonny Allen Dipertanyakan dalam Kasus Korupsi SKK Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Ketiga CHA Usulan KY
Redaktur : Tim Redaksi