Antasari Minta Pindah Sel

Minggu, 07 November 2010 – 19:02 WIB

BANDUNG- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar, meminta kejaksaan agar mengeksekusi dirinya ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) TangerangAlasannya, jika dia dipindah ke Tangerang, keluarganya yang tinggal di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang bisa lebih dekat membesuk.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, permohonan tertulis pemindahan Antasari diajukan istrinya, Ida Laksmiwati sekitar tiga minggu lalu.
Darmono mengaku belum bersikap terkait hal ini sebab salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), sampai pekan lalu belum diterima

BACA JUGA: Kejagung Sita e-KTP Kemendagri

"Akan kita pertimbangkan sebab untuk pemindahan kan hak Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, dimana selnya
Bukan kita," ucap Darmono kepada wartawan, Minggu (7/11).

Sementara untuk terpidana Wiliardi Wizard dan Sigit Haryo Wibisono, tambah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, pihaknya belum menerima permintaan pindah sel

BACA JUGA: Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan

"Belum ada permohonan pindah
Yang pasti kalau ada salinan putuasannya, pasti mereka kita eksekusi," ucap Hamzah.

Sejak awal, Antasari ditahan di salah satu ruang sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta

BACA JUGA: Menag Serukan Shalat Istighatsah

Pada tingkat kassi, MA akhirnya sepakat dengan Pengadilan Jakarta Selatan bahwa Antasari bersama Wiliardi, Sigit, dan Jerry Hermawan Lo terlibat dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler