Kejagung Sita e-KTP Kemendagri

Minggu, 07 November 2010 – 18:41 WIB

BANDUNG- Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak pada program Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Perkembangan teranyar, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyita kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari Ditjen Adminduk

BACA JUGA: Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan



"Minggu lalu penyidik sudah menyita e-KTP untuk diperiksa," kata JAM Pidsus Muhammad Amari kepada wartawan, Minggu (7/11)
Setelah disita, lanjut Amari, e-KTP tersebut kemudian dibawa ke laboratorium elektronik milik Universitas Indonesia (UI)

BACA JUGA: Menag Serukan Shalat Istighatsah

Diharapkan dari pemeriksaan ini bisa menjawab dugaan penyidik apakah benar ada penyimpangan keuangan negara dan nilainya berapa
"Minggu depan sudah ada jawaban," ucap Amari

BACA JUGA: Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah



Dalam kasus ini, Pidsus Kejagung telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Plt Dirjen Adminduk Kemendagri H IrmanDirektur Penyidikan Pidsus Jasman Pandjaitan pekan lalu sempat mengatakan Irman telah diperiksa, namun menolak menyebut materi pemeriksaan

SIAK diciptakan agar semua penduduk Indonesia memiliki nomor identitas tunggalProgram berbudjet Rp 6,7 triliun ini diharapkan tuntas tahun 2012 dimana semua penduduk memiliki KTP yang di dalamnya dilengkapi chip pengenal khususMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersikukuh tak ada kerugian negara dalam program SIAK yang dibuktikan dengan hasil audit BPKP(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler