BANDUNG- Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak pada program Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Perkembangan teranyar, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyita kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dari Ditjen Adminduk
BACA JUGA: Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan
"Minggu lalu penyidik sudah menyita e-KTP untuk diperiksa," kata JAM Pidsus Muhammad Amari kepada wartawan, Minggu (7/11)
BACA JUGA: Menag Serukan Shalat Istighatsah
Diharapkan dari pemeriksaan ini bisa menjawab dugaan penyidik apakah benar ada penyimpangan keuangan negara dan nilainya berapaBACA JUGA: Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
Dalam kasus ini, Pidsus Kejagung telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Plt Dirjen Adminduk Kemendagri H IrmanDirektur Penyidikan Pidsus Jasman Pandjaitan pekan lalu sempat mengatakan Irman telah diperiksa, namun menolak menyebut materi pemeriksaan
SIAK diciptakan agar semua penduduk Indonesia memiliki nomor identitas tunggalProgram berbudjet Rp 6,7 triliun ini diharapkan tuntas tahun 2012 dimana semua penduduk memiliki KTP yang di dalamnya dilengkapi chip pengenal khususMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersikukuh tak ada kerugian negara dalam program SIAK yang dibuktikan dengan hasil audit BPKP(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Redaktur : Tim Redaksi