Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan

Minggu, 07 November 2010 – 17:34 WIB

BANDUNG- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mempersilakan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk terus mendalami kasus pemerasan  yang diduga dilakukan 3 jaksa di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk melanjutkannya hingga ke proses pidanaPengganti Hendarman Supandji itu menegaskan pihaknya tidak akan melindungi ketiganya, jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti ada unsur pidanannya. 

"Saya takkan lindungi jika mereka bersalah

BACA JUGA: Menag Serukan Shalat Istighatsah

Jika ada pidananya, silakan (diproses, red)," ucap Darmono, saat sesi tanya jawab acara saresehan wartawan di Bandung, Sabtu (6/11) malam.

Namun yang ditemukan saat ini, lanjut dia, ketiga jaksa tersebut diindikasi kuat melakukan perbuatan tercela hingga akhirnya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan
Sikap ini, tambah dia, merupakan bukti kejaksaan terus berusaha memperbaiki diri dengan cara mereformasi birokrasi, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin maupun pidana terhadap anggotanya

BACA JUGA: Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah



Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko Nugroho
Mereka diduga kuat memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati

BACA JUGA: Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler