BANDUNG- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mempersilakan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk terus mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan 3 jaksa di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk melanjutkannya hingga ke proses pidanaPengganti Hendarman Supandji itu menegaskan pihaknya tidak akan melindungi ketiganya, jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti ada unsur pidanannya.
"Saya takkan lindungi jika mereka bersalah
BACA JUGA: Menag Serukan Shalat Istighatsah
Jika ada pidananya, silakan (diproses, red)," ucap Darmono, saat sesi tanya jawab acara saresehan wartawan di Bandung, Sabtu (6/11) malam.Namun yang ditemukan saat ini, lanjut dia, ketiga jaksa tersebut diindikasi kuat melakukan perbuatan tercela hingga akhirnya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan
BACA JUGA: Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko Nugroho
BACA JUGA: Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi