Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah

Minggu, 07 November 2010 – 13:51 WIB

JAKARTA--  Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP  Nomor 41 Tahun 2007 perlu ditinjau ulangPasalnya, perubahan kelembagaan ini berdampak luas bagi aparatur di daerah

BACA JUGA: Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum

Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat.

"Daerah cenderung ikut pusat karena umumnya menginginkan agar ada kemudahan akses anggaran," kata Ismail dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.

Diakuinya ada tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah
Di satu pihak pemerintah pusat melakukan pembatasan terhadap pembentukan kelembagaan di daerah

BACA JUGA: KPK Siap Monitor Insentif Pungutan Pajak

Namun di sisi lain banyak peraturan perundang-undangan mengharuskan pemda membentuk kelembagaan baru.   

"Kami mendapat banyak keluhan dari daerah
Katanya, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang satu dengan lainnya saling tumpang-tindih sehingga sering membingungkan dalam implementasinya di daerah," bebernya.

Karena itu menurut Ismail, pihaknya akan menyusun suatu kebijakan agar ada sinergitas antara kementerian satu dengan lainnya, juga antara pusat dan daerah

BACA JUGA: Mayoritas Sepuh, 56 Jamaah Meninggal

Ini agar antara program pemerintah pusat dan daerah bisa seiringDemikian juga antara sesama instansi pusat, agar tidak ada program yang tumpang-tindih sehingga terkesan kurang efisien(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler