Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin

Jumat, 26 Agustus 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapiSetelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana 18 tahun itu melaporkan dugaan rekayasa SMS yang membuat dirinya dipenjara

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Malinda Dee Segera Diadili



"Salah satu dasar putusan majelis hakim kan adanya SMS ancaman kepada korban
Padahal, SMS bisa dikirim dari website tanpa harus melalui handphone," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Mabes Polri Kamis (25/8).
 
Maqdir meminta polisi menyelidiki asal SMS tersebut

BACA JUGA: Moratorium PNS Dinilai Terlambat

Sebab, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja dengan mengatasnamakan siapapun untuk direkayasa
Dia khawatir jika SMS dijadikan pertimbangan putusan, kewibawaan hukum akan rontok

BACA JUGA: KPK Tangkap Dua Pejabat Kemenakertrans

Legitimasi putusan pun menjadi tidak kuat.

Seperti diketahui, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut terlibat menganjurkan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin ZulkarnainSalah satu dasar vonis tersebut adalah ancaman Antasari via SMS kepada Nasruddin agar tidak membongkar perselingkuhan dirinya jika tidak ingin bermasalah.

Menurut Maqdir, menggunakan SMS sebagai dasar pertimbangan sangat tidak tepatSebab, baik Antasari maupun Nasruddin banyak menerima SMS gelapSaksi ahli Agung Harsoyo dalam sidang mengungkapkan bahwa setidaknya 45 SMS tidak jelas masuk ke HP Antasari dan 205 SMS ke NasruddinMaqdir pernah meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa asal SMS ituTapi, permohonan itu ditolak.

Sayangnya, Maqdir juga tidak pernah membaca SMS tersebutHP Nasruddin yang hendak diperiksa juga rusakNamun, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, ada dua orang yang pernah membaca SMS tersebutKarena itu, Maqdir membawa salinan putusan agar penyidik bisa menelusirinya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku sudah mengetahui laporan tersebutDia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu"Kami tidak mungkin menolak laporanSemua laporan pasti kami terima dan akan ditindaklanjuti," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arie Sigit : Penjara tak Selesaikan Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler