JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto dari jeratan hukum perkara penggunaan narkobaMeski terbukti menggunakan sabu-sabu, Putri hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur
BACA JUGA: Diperiksa 5 Jam, Nazar Tetap Bungkam
Terkait hal ini Arie Sigit, ayah Putri, menyebut putusan hakim tersebut adalah yang terbaik
‘’Ini sudah putusan yang terbaik
BACA JUGA: Putri Aryanti Divonis Bebas
Jaksa nuntut segitu mau apa lagiBACA JUGA: Nazar Kirim Surat ke Penyidik KPK
Amerika pun mempunyai ketentuan yang sama,’’ ujarnya usai sidang di PN Jakarta, Selatan Kamis (25/8).Menurutnya, menjatuhkan hukuman penjara tanpa proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba tidak akan bisa menyelesaikan persoalan yang sebenarnya‘’Kalau orang kecanduan itu dihukum penjara tidak akan ngelarin masalah, malah akan nambah,’’ tambahnya.
Sementara itu, Sandy Arif, pengacara Putri menambahkan dalam persidangan sendiri pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa kliennya itu dalam perkara ini hanya korban‘’Selama persidangan kita bisa membuktikan bahwa itu bukan barang PutriPutri hanya sebagai korban dan penggunaJadi sudah sewajarnya hakim memutus putri untuk rehabilitasi,’’ tambahnya.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjaraAtas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis inimereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.
Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 laluDarisinilah Putri diamankan polisi dan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Redaktur : Tim Redaksi