"Apa motif dan peran Sigid Haryo Wibisono dalam rangkaian skenario besar ini, dan untuk kepentingan siapa Sigid melakukan hal-hal yang berakibat hilangnya nyawa seseorang yang berujung saya harus duduk di kursi terdakwa," pinta Antasari, saat membacakan dakwaan pribadinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Antasari, pihaknya menemukan benang merah yang harus didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kebenaran materil tentang peran dan motif pembunuhanAntasari menyebutkan ada enam hal yang perlu didalami
BACA JUGA: Pemulung dan Pedagang Minuman Panen
Pertama, bahwa Rani Juliani sengaja mengajak dirinya bertemu dan melakukan perekaman secara diam-diamKetiga, menurut Antasari, tanpa sepengetahuan dirinya Sigid melakukan pertemuan dengan tim yang dibentuk Kapolri pada 4 Januari 2009 di Hotel Manhattan
BACA JUGA: Didemo, Boediono Tetap Bekerja
Keempat, Sigid pun menyiapkan dana per bulan yang diberikan kepada pengawal pribadinyaBACA JUGA: Sedih Dikhianati Institusinya
Sementara yang keenam adalah adanya penyerahan dana Rp 500 juta kepada Williardi yang janggal.Menurut Antasari, kejanggalan terkait dengan Sigid pada saat memberi kesaksian, ialah bahwa penyerahan dana itu atas persetujuan dirinya tanpa dapat menunjukkan bukti sebagaimana hukum acara yang berlaku"Di lain kesempatan, yang bersangkutan mengakui bahwa uang tersebut adalah pinjaman Wiliardi," katanya.
Kesaksian Sigid itu, dinilai Antasari tidak logis karena sekadar melengkapi alat bukti agar dirinya dilibatkan dalam kasus tersebutSementara katanya, memang sejak awal diyakini dirinya menjadi target untuk dijadikan tersangka(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesadaran Bupati/Walikota Rendah
Redaktur : Tim Redaksi